3 Pembegal Polisi di Kudus Ditangkap, Sasar Pengendara Pakai Modus ‘Sok Kenal’

BETANEWS.ID, KUDUS – Aksi begal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kudus. Dengan modus ‘sok kenal’, para pembegal mengincar pengendara yang melewati jalanan sepi. Sebelumnya pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB diketahui ada oknum polisi yang menjadi korban pembegalan dengan kerugian satu buah sepeda motor dan sejumlah ponsel pintar.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, para pelaku menyasar warga yang pulang sendiri saat malam hari atau dini hari.

“Mereka akan memanggil seolah-olah kawannya. Kemudian tersangka mendekat (ke target), dipepet,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (12/7/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Takut Kasus Pembacokan Meningkat, Kades Ploso Keluhkan Pemadaman Lampu Jalan Saat PPKM Darurat

Setelah dipepet, lanjut Aditya, tersangka akan mengeluarkan senjata tajam yang mereka bawa. Baik pedang maupun clurit untuk melukai korbannya. Hingga para korban lengah, tersangka akan mengambil barang korban.

“Beberapa kali mereka juga membacok korbannya. Termasuk juga pada korban yang hari Jumat kemarin. Korban dibacok lengannya, kemudian ponsel maupun motornya diambil,” terang Aditya.

Dalam kasus tersebut, Polres Kudus mengamankan 3 orang tersangka. Dengan inisial DH atau GW, DR atau RA, dan TH. semuanya merupakan warga Kudus dengan usia 18-20 tahun.

Motif pembegalan saat itu, dikatakan Kapolres, pertama sebab keinginan mengambil barang korban. Kedua hanya untuk menunjukkan siapa yang paling gagah.

“Motif mereka, pertama untuk mengambil barang korban. Kemudian yang kedua untuk gagah-gagahan. Sebelum melaksanakan kegiatannya, mereka minum-minuman keras terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga: Hartopo Bakal Evaluasi Kebijakan Pemadaman Lampu Saat PPKM Darurat

Selain 3 tersangka yang tertangkap, pihak Polres masih mengincar 5 orang lainnya. Di mana identitas para tersangka lainnya sudah diketahui. Hanya menunggu waktu saja, polisi akan bergerak menangkap para tersangka. Mereka akan dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

“Kami sarankan untuk menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita dapatkan. Kita menunggu waktu saja,” ucapnya.

Di sisi lain, kasus pembegalan ini, menurut Kapolres, tidak ada hubungannya dengan pemadaman lampu. Kapolres Kudus menjelaskan kasus ini sudah kali ke-6 yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus sejak Januari 2021 lalu.

“Pembegalan ini tidak terkait adanya pemadaman lampu. Jadi pemadaman lampu ini kebijakan mulai beberapa hari lalu. Namun untuk kejadian ini, mereka melaksanakan kegiatan (begal) sejak Januari,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER