BETANEWS.ID, KUDUS – Demi terciptanya kepatuhan masyarakat atas diberlakukannya PPKM Darurat, petugas gabungan melakukan patroli di sejumlah lokasi di Kudus. Petugas gabungan terdiri dari Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Dishub dan Satpol-PP. Petugas dikerahkan untuk berpatroli disejumlah lokasi yang menjadi tempat berkerumun warga Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, selama diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya meminta pengertian para pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Apa yang lakukan saat ini demi keselamatan bersama.
“Tolong dan pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan. Semoga Kudus bisa masuk Zona hijau lagi,” pintanya.
Baca juga: PPKM Darurat di Kudus, Petugas Gabungan Sasar Prokes di Tempat Makan
Ia menjelaskan, pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
“Selama penerapan wajib mempedomani instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali,” ujar AKBP Aditya Surya Dharma, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, seluruh aktivitas masyarakat memang diberikan pembatasan, baik di tempat ibadah, restoran, mal, tempat wisata atau yang lain. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Kudus, Ramayana Tutup tapi ADA Swalayan Buka
“Sementara warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya diijinkan menerima delivery atau take away. Dan tidak menerima makan di tempat.” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5-M. Yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Editor: Suwoko

