BETANEWS.ID, SOLO – Petugas gabungan kembali melakulan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Operasi yang dilakukan kali ini dipusatkan di Jalan Adi Sucipto yang bertepatan di kawasan Patung Bung Karno Manahan Solo.
Warga yang kedapatan melanggar prokes, selanjutnya diarahkan oleh petugas untuk melakukan tes swab antigen yang telah disediakan. Hal tersebut guna mengetahui apakah pelanggar positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Baca juga : Tak Tahu Adanya Larangan, Pedagang Bermobil dari Luar Solo Masih Banyak yang Berjualan
Kasatgas Operasi Yustisi AKP Daryanto mengatakan, operasi yustisi sebagai upaya untuk menekan kasus Covid-19.
“Kegiatan ini sebagai pencegahan supaya menekan angka penambahan Covid-19 di Kota Solo,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Selain dilakukan tes swab antigen, pelanggar prokes juga dikenakan sanksi sosial. Bagi pelanggar yang menunjukkan hasil reaktif Covid-19, selanjutnya akan langsung rujuk ke Asrama Haji Donohudan.
“Sesuai dengan yang dikatakan Pak Wali Kota, jadi pelanggar yang positif covid akan langsung kami dorong supaya mendapatkan penanganan di sana,” kata dia.
Ia katakan, derdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan kepada 43 pelanggar prokes, didapati 1 orang yang menunjukkan hasil reaktif. Sesuai dengan ketentuan, pelanggar yang reaktif diarahkan untuk menajalani isolasi di Arama Haji Donohudan.
Baca juga : PPKM Mikro Kudus Dapat Pujian dari Panglima TNI
AKP Daryanto juga menambahkan, kegiatan operasi yustisi prokes tersu digencarkan. Hal tersebut ia sampaikan, karena di luar wilayah Kota Solo banyak klaster yang kenaikannya cukup signifikan.
“Maka dari itu, Solo dari dulu secara rutin selalu melaksanakan operasi yustisi gabungan. Sasarannya pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan sempurna ataupun tidak membawa masker, semuanya kita tindak sesuai yang kami sebutkan tadi,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

