BETANEWS.ID, KUDUS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para pedagang bermobil dari luar kota berjualan Kota Bengawan. Larangan tersebut sebagai imbas ditemukannya 5 pedagang konveksi bermobil asal Jepara di Pasar Cinderamata yang terkonfirmasi Covid-19. Larangan tersebut ditegaskan dalam surat edaran (SE) terbaru.
Meski sudah ada larangan tersebut, masih banyak pedagang yang berplat nomor luar kota yang masih nekat berjualan. Beberapa di antara mereka mengaku belum mengetahui tentang adanya larangan tersebut.

Baca juga : Masih di Zona Merah, Masyarakat Kudus Dilarang Salat Jumat
Salah satu pedagang yang berasal dari Pekalongan, Ismanto (47) mengaku belum mengetahui tentang surat edaran tersebut.
“Saya jualan setiap Senin dan Kamis. Saya berangkat biasaya dari rumah jam 1 malam, pulang dari sini jam 4 sore,” ucapnya.
Ia mengaku sudah berjualan sekitar 15 tahun. Menurutnya ia sudah biasa terkena razia oleh Satpol PP. Terkait SE yang terbaru, ia mengatakan, bahwa ia belum ada yang memberitahukan kepadanya.
Pedagang yang lainnya, Saifudin (35) yang berasal dari Jepara belum mengetahui tentang larangan pedagang dari luar kota tersebut. Ia hanya mengetahui jika pedagang yang datang harus membawa surat hasil tes swab yang menuhjukkan hasil negatif Covid-19.
Saifudin mengaku terkena imbas dengan adanya larangan ini. Menurutnya pembeli pun sudah jarang yang datang. Ia mengaku selalu melakukan tes swab setiap dua pekan sekali demi memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan, bahwa pedagang yang masih tetap nekat berjualan akan dikenakam sanksi.
“Yang masih melanggar akan dikenakan tipiring ( tindak pidana ringan). Kalau sosialisasi kita hanya lewat media sosial kemarin. Karena sambil menunggu putusan dari Sekda, kita hanya berdasar SE PPKM Mikro,” paparnya.
Baca juga : Vaksinasi Covid-19 di Solo Mulai Sasar Warga Berusia 18 Tahun ke Atas
Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan sosialosasi secara langsung ke pedagang selama PPKM masih diberlakukan. Adapun PPKM akan dilaksanakan selama 14 hari.
Heru juga mengatakan, pihaknya akan menggandeng DKK untuk melakukan swab secara acak kepada pedagang yang setiap harinya bisa berjumlah sekitar 150-200 yang berasal dari berbagai wilayah.
Editor : Kholistiono

