BETANEWS.ID, KUDUS – Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kudus. Dengan terpilihnya Sunarto ini, Kabupaten Kudus kini resmi mempunya organisasi pustakawan. Pemilihan sendiri dilaksanakan di Stikes Cendikia Utama, Kamis (29/4/2021) bulan lalu.
Ketua IPI Jateng, Itmamudin mengatakan, pemilihan ketua IPI Kabupaten Kudus ini baru pertama kalinya. Karena sebelumnya urusan pustakawan, masih dibantu oleh dirinya.

“Sebenarnya pustakawan di Kudus jumlahnya sudah banyak, tapi menurut catatan dinas, pustakawan yang resmi belum ada sampai saat ini,” jelasnya.
Baca juga: Perpusda Kudus Sediakan 326 E-Book di Aplikasi iKudus
Itmam mengatakan, idealnya setiap kabupaten/kota memang ada IPI. Menurutnya, pemilihan ketua IPI Kabupaten Kudus sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun lalu, tetapi karena kurangnya komunikasi dan teknis, baru bisa terlaksana April lalu.
“Pastinya dengan terbentuknya komunitas IPI di Kudus ini sangat mengembirakan bagi para pustakawan Kudus. Harapannya, dengan adanya organisasi ini, bisa menjadi wadah eksistensi bagi pustakawan,” tambah Itmam.
Itman lalu mengajak para pustakawan Kudus, agar bisa menjadi mitra yang baik dalam melayani masyarakat. Karena pustakawan mempunyai potensi untuk mengembangkan kreasi dan inovasi dalam mencerdasakan kehidupan bangsa.
“Dengan adanya wadah, diharapkan pustakawan bisa menggali potensinya dengan mengembangkan perpustakaan yang mungkin tempatnya terlalu kecil, tempatnya tidak menarik, letaknya tidak strategis, buku dan sarana prasarananya minim, bisa dikembangkan lagi,” jelasnya.
Baca juga: Program Inklusi Sosial Bawa Perpusda Kudus Raih Penghargaan Tingkat Nasional
DI sisis lain, Ketua IPI Kudus Sutarno menambahkan, kedepannya ia akan memetakan jumlah pustakawan di SD, SMP, dan SMA. Selanjutnya, pihaknya akan manata ulang perpustakaan di sekolah itu yang menjaga pustakawan, atau honorer, atau guru.
Setelah pemetaan selesai, baru Sutarno ingin meningkatkan kompetensi pustakawan dengan pelatihan diklat. Ini bertujuan agar pustakawan di Kudus bisa mendapatkan hak dan kesejahteraan. Seperti UU 2007 No 4 minimal pendapatan pustakawan adalah Upah Minimum Regional (UMR).
“Karena pustakawan wajib dipikirkan kesejahteraannya, dan pustakawan bisa memiliki jenjang karir ke depannya,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

