BETANEWS.ID, SEMARANG – LBH Yogyakarta bersama Tim Pembela Advokat untuk Keadilan (PEKA) polisikan Kapolres Purworejo beserta anggotanya ke Polda Jawa Tengah atas dugaan kasus kekerasan terhadap advokat LBH Yogyakarta ketika bentrokan di Desa Wadas, Purworejo.
“Peristiwa terjadi pada Jumat, 23 April 2021 ketika rencana sosialisasi pemasangan patok di Desa Wadas. Di mana ketika dugaan kasus kekerasan itu terjadi, Kapolres berada di lapangan,” jelas Perwakilan Advokat, Yogi Zul Fadhli di Mapolda Jateng, Senin (3/5/2021).
Atas kejadian tersebut, menurutnya, polisi melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diduga juga melanggar Pasal 170 KUHP karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua anggota LBH Yogyakarta ketika mendampingi warga Desa Wadas.
“Kami juga melihat Kapolres Purworejo saat kejadian berada di lapangan,” ujarnya.
Baca juga: Demo Hari Buruh di Semarang Rusuh, Dua Mahasiswa Diamankan
Ia menambahkan, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya juga menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi. Kekerasan itu berupa pemukulan, jambakan, dan juga tendangan.
Awalnya, dia sempat mengajak polisi untuk melakukan dialog antara aparat dan warga bisa duduk semua agar sama-sama mendengar. Hingga keadaan mulai memanas, solusi untuk berdialog akhirnya urung terjadi.
“Kemudiann Mbak Nana maju yang di video viral itu untuk negosiasi namun justru dia ditarik-ditarik. Waktu itu ada pemuda asli sana yang mencoba untuk menyelamatkan namun justru pemuda itu dicekik,” imbuhnya.
Baca juga: Revitalisati Kota Lama Semarang Tuai Kritik, Dinilai Abaikan Prinsip Konservasi
Menurutnya, hal itulah yang membuat ibu-ibu marah dan tak terima melihat anaknya dicekik dan diambil oleh polisi. Setelah kejadian tersebut, aksi demonstrasi mulai memanas.
“Yang saya lihat ada tembakan 2-3 kali gas air mata. Setelah itu bubar hingga rumah. Saya saat itu masih di sana namun saya malah ditangkap. Saya dibawa ke Polsek dan Polres. Alasan penangkapan adalah karena saya mudah ditangkap dan tak menunjukan dirinya sebagai alvokat,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

