BETANEWS.ID, KUDUS – Di dalam ruangan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus tampak beberapa pria duduk di kursi. Mereka terlihat dengan seksama mendengar penjelasan seorang pria mengenakan kaca mata. Sembari berdiri dan sesekali melihat monitor, pria tersebut menjelaskan target pendapatan Bea Cukai Kudus tahun 2021 sebesar Rp 34,2 triliun.
Pria tersebut adalah Kepala KPPBC Kudus Gatot Sugeng Wibowo. Dia mengatakan, target cukai tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 33,4 triliun. Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan beberapa langkah agar target tersebut bisa tercapai. Satu di antaranya dengan pemberantasan rokok ilegal.

“Kami optimis dengan pemberantasan rokok ilegal, target cukai sebesar Rp 34,2 triliun tahun 2021 bisa tercapai,” ujar pria yang akrab disapa Gatot kepada awak media saat coffee morning, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Bea Cukai Kudus Perketat Penindakan Rokok Ilegal
Gatot menjelaskan, pada 2021 ini daya beli masyarakat terhadap rokok untuk golongan satu akan menurun. Hal itu dikarenakan adanya pandemi dan dibarengi kenaikan cukai. Namun, dia memprediksi penjualan rokok untuk golongan dua dan tiga akan mengalami peningkatan.
Lebih lanjut kata dia, rokok golongan dua dan tiga selama ini berkontribusi sekitar 25 persen dari total penerimaan cukai pada 2020. Menurutnya, 2021 ini kontribusinya akan meningkat 10 persen menjadi 30 sampai 35 persen.
“Dengan meningkatnya kontribusi rokok golongan dua dan tiga, otomatis rokok golongan satu akan turun. Oleh sebab itu, kami akan melindungi rokok golongan dua dan tiga dengan cara pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Sebab kata dia, rokok ilegal merupakan pesaing utama rokok golongan dua dan tiga di pasaran, karena memiliki harga yang sama-sama murah. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk penindakan produsen rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Siapkan Hadiah Uang Bagi Pemberi Informasi Rokok Ilegal
“Saat ini kami sudah bekerja sama dengan Pemkab Jepara untuk menindak pelaku usaha rokok ilegal. Sebab selama ini rokok ilegal itu kebanyakan dari Jepara. Selain itu sebenarnya kami ingin membina produsen rokok ilegal agar memproduksi rokok legal golongan dua dan tiga,”ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini perusahaan rokok yang masih bertahan di golongan satu hanya PT Djarum. Sebelumnya PT Nojorono juga memproduksi rokok golongan satu. Namun, di 2021 berubah memproduksi rokok golongan dua.
“Pada tahun sebelumnya PT Nojorono juga produksi rokok golongan satu. Namun pada tahun ini tidak lagi dan produksi rokok golongan dua,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

