Vaksinasi Tahap Kedua untuk Petugas Pelayanan Publik Dimulai Senin Depan

BETANEWS.ID, KUDUS – Vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik di Kudus, direncanakan bakal digelar mulai Senin (22/2/2021) mendatang. Peserta yang akan mengikuti vaksinasi ini diperkirakan lebih dari 20 ribu orang.

Untuk vaksinasi tahap kedua ini, petugas pelayanan publik yang dimaksud adalah TNI/Polri, anggota DPRD, Satpol PP, kepala desa/kelurahan atau perangkat desa, pejabat negara, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai BUMN/BUMD, guru serta ada juga wartawan hingga pedagang.

Kasi Surveilans dan Imunisasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Aniq Fuad mengatakan, untuk pelaksanaan vaksinasi tahap kedua nanti, pihaknya sudah melakukan pelatihan kepada beberapa klinik tambahan.

-Advertisement-

“Mengingat jumlah peserta vaksinasi tahap kedua ini jumlahnya membengkak, maka akan ada tambahan 21 fasilitas kesehatan (faskes). Kalau awalnya hanya 29 faskes, sekarang menjadi 50 faskes,” ujarnya.

Baca juga : 4.511 Nakes di Kudus Jalani Vaksinasi Tahap Kedua, Andini: ‘Sebagai Booster Anti Bodi’

Untuk faskes tambahan, Aniq berpesan agar masing-maing faskes mempersiapkan jaringan internet yang stabil, kemudian komputer atau handphone, serta meja yang berfungsi untuk melakukan segala proses sebelum penyuntikan vaksin.

“Harus ada juga ruang tunggu atau ruang pengamatan pascaimunasasi. Setelah divaksin ,disuruh menunggu selama 30 menit untuk dilakukan pengawasan apakah ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau tidak,” ungkapnya.

Kemudian, untuk masyarakat umum, Aniq menyebut akan dilakukan vaksinasi di tahap ketiga. Di mana diperkirakan ada 500 ribu lebih sasaran vaksinasi.

“Tahap ketiga nanti untuk masyarakat umum, waktumya satu tahun. Kemarin waktu saya ngecek di Disdukcapil, usia 18 tahun ke atas ada sekitar 540 ribu orang, dikurangi vaksinasi tahap pertama dan kedua, masih 500 ribu lebih sasaran. Karena digenjot yang vaksinasi ketiga, bulan April mendatang bisa dimulai,” pungkas Aniq.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER