31 C
Kudus
Sabtu, November 1, 2025

KPP Pratama Kudus Blokir 19 Rekening dengan Tunggakan Pajak Rp 7,2 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus bertindak tegas atas Wajib Pajak yang masih bandel memiliki tunggakan. Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pada tahun 2020, dari 19 Wajib Pajak dengan total tunggakan Rp 7,2 miliar.

Andi Setijo Nugroho, Kepala KPP Pratama Kudus menjelaskan, pemblokiran tersebut terpaksa dilakukan karena Wajib Pajak yang memiliki tunggakan mengabaikan surat teguran. Dari 19 Wajib Pajak yang diblokir, sebagian besar sudah mau menyelesaikan tunggakan pajak.

“19 Wajib Pajak ini terdiri dari orang pribadi maupun badan usaha yang nilainya signifikan. Total nilai tunggakan hingga Rp 7,2 miliar. Sebagian besar sudah membayar, karena syarat pencabutan pemblokiran harus dibayar semua tunggakan,” jelas Andi sapaan akrabnya.

-Advertisement-

Sebelum melakukan pemblokiran, pihaknya sudah melakukan kepatuhan material. Dengan cara penggalian potensi data dari berbagai sumber. Setelah itu kemudian pohaknya memberi imbauan kepada Wajib Pajak. Jika tidak mempan baru dilakukan pemblokiran.

Baca juga : Ini Sektor Penyumbang Pajak Tertinggi di Kudus

“Jadi ada penggalian potensi kemampuan Wajib Pajak lebih dulu. Kami melakukan pemblokiran juga karena melihat kemampuan membayar pajak. Mereka sebenarnya mampu membayar pajak, kebanyakan itu pajak yang dibebankan konsumen tetapi tidak dibayarkan,” bebernya.

Meski mayoritas berhenti pada tahap pemblokiran tekening, pada tahun 2020 KPP Pratama Kudus sempat melakukan hingga tahap lelang aset. Hal tersebut dilakukan karena Wajib Pajak masih belum membayar meski sudah dilakukan pemblokiran rekening.

“Tahun 2020 sempat ada satu yang hingga tahap lelang aset. Kemungkinan memiliki beberapa rekening, meski diblokir masih bandel. Ya kami lakukan tahap selanjutnya,” tegas kepala KPP Paratama Kudus itu.

Sedangkan tahap terakhir, penanggungan badan di tahun 2020 tidak ada. Ia juga berharap Wajib Pajak khususnya warga Kudus memiliki kesadaran tertib pajak. Sehingga tidak perlu ada paksaan untuk membayar pajak.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER