Kemenangan Eisti di Pilkada Demak 2020 Diwarnai dengan Angka Golput 26 Persen

BETANEWS.ID, DEMAK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Demak tahun 2020 berjalan dengan lancar. Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pun sudah dilakukan hingga tingkat kabupaten. Dari penjumlahan data-data dalam formulir model C hasil-KWK rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan dituangkan dalam formulir model D hasil kabupaten-KWK, terdapat 229.921 warga Demak yang golput.

Data tersebut diperoleh dari data pemilih, dengan rincian jumlah pemilih dalam DPT 852.886 suara. Jumlah DPPh (pemilih yang pindah memilih) 416 suara, jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, memilih menggunakan KTP atau surat keterangan DPTb, sebanyak 2.411 suara. Total keseluruhan data pemilih yaitu 855.713 suara.

Baca juga : 15.290 Surat Suara pada Pilkada Demak 2020 Tidak Sah

-Advertisement-

Dari total tersebut, yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Demak 2020 dalam DPT berjumlah 623.032 suara. Jumlah pemilih DPPh (pemilih yang pindah memilih) ada 349 suara, dan jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, memilih menggunakan KTP atau surat keterangan DPTb, sebanyak 2.411 suara. Total keseluruhan yang menggunakan hak suaranya sebanyak 625.792 suara.

Dengan jumlah total keseluruhan data pemilih 855.713 suara, jika dikurangi dengan keseluruhan pengguna hak suara sebanyak 625.792 suara. Maka terdapat 229.921 suara warga Demak yang tidak memberikan hak pilihnya atau sebanyak 26 persen.

Mengacu Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang digelar KPU Demak pada 16 Desember 2020, Abdul Latif (37), membenarkan jumlah tersebut. Komisioner KPU Demak yang akrab disapa Latif itu melanjutkan, dari total 625.792 perolehan keseluruhan surat suara yang masuk, Paslon nomor urut 01, Eisti’anah dan Ali Makhsun unggul dengan perolehan 346.878 suara.

Sedangkan Paslon nomor urut 2, Mugiyono dan Muhammad Badruddin memperoleh 263.624 suara. Dan tidak sah, 15.290 suara. Total keseluruhan suara yang masuk adalah 625.792 suara.

Baca juga : 21.375 Surat Suara di Kecamatan Karanganyar Demak Tidak Dicoblos

“Jadi total keseluruhan suara yang masuk ada 625.792. Dengan total data pemilih di Kabupaten Demak sejumlah 855.713 suara,” jelas Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggara itu kepada betanews.id, Kamis (17/12/2020).

Ia juga menambahakan, jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Demak yakni 877.876 surat suara dan yang digunakan 625.792 surat suara. Selain itu, juga ada 562 surat suara dikembalikan karena rusak atau salah coblos. Dan yang tidak digunakan sebanyak 251.522 surat suara.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER