BETANEWS.ID, KUDUS – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di tingkat PPK Kecamatan Karanganyar digelar pada Sabtu (11/12/2020). Dari hasil tersebut, terdapat 21.375 surat suara yang tidak digunakan.
Moh Mukromin, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karanganyar mengatakan, jika rapat pleno tersebut berjalan dengan lancar. Dari jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan, ada 57.844 surat suara.
Baca juga : Paslon yang Merasa Menang di Pilkada Jateng Diminta Tidak Lakukan Euforia Berlebihan
“Rekap pleno PPK pemilihan bupati (pilbub) di Kecamatan Karanganyar berjalan baik. Berjalan sesuai dengan aturan rekap PKPU Nomor 19 tahun 2020. Terdapat 21.375 surat suara yang tidak digunakan dan nantinya akan dikembalikan ke KPU,” ujarnya, Minggu (13/12/2020).
Ia melanjutkan, dari keseluruhan surat suara, terdapat 172 surat suara yang dikembalikan karena rusak, dan surat suara yang digunakan sejumlah 36.297.
“Jadi jumlah keseluruah 57.844 surat suara yang diterima. Dengan rincian 172 surat suara rusak, 36.297 surat suara yang digunakan dan 21.375 surat suara tidak digunakan,” rincinya.
Baca juga : 13 TPS di Kecamatan Bonang Demak Kebanjiran saat Pemungutan Suara
Dari 36.297 surat suara yang digunakan, terdapat 35.426 surat suara sah dan 871 surat suara yang tidak sah. Paslon nomor urut 01, Eisti’anah dan Ali Makhsun unggul dengan perolehan 23.774 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2, Mugiyono dan Muhammad Badruddin memperoleh 11.652 suara.
“Kemarin ada kesalahan kecil di tingkat KPPS, kesalahan dalam penulisan hasil C KWK. Kesalahan tidak fatal, jadi kami cukup memberi rekomendari untuk dibenarkan saja,” tambahnya.
Editor : Kholistiono