BETANEWS.ID, KUDUS – Jumlah denda administratif protokol kesehatan di Kudus Hingga 30 September 2020 mencapai Rp 63,4 juta. Denda tersebut hasil dari penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menuturkan, dari tanggal 26 Agustus hingga 30 September 2020 terdapat 7.611 pelanggar yang tercatat. Pelanggar protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga pemilik usaha.

“Jumlahnya 7.611. Itu ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif,” tuturnya, Sabtu (3/9/2020).
Rinciannya, Rp 60,4 juta dari 1.209 orang yang terkena denda dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 3 juta dari 15 pelaku usaha dengan masing-masing denda Rp 200 ribu.
“Untuk pelaku usaha kelasnya mikro. Jadi total keseluruhan denda administratif yakni Rp 63.450.000,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Kantongi Rp 11,2 Juta dari Razia Masker Hanya Dalam 10 Hari
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan sejumlah 662 orang, tertulis 60 orang, dan kerja sosial sejumlah 5.665 orang. “Kerja sosial ya menyapu di taman,” tambahnya.
Nantinya, uang dari hasil penindakan tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menjadi kas daerah. Uang tersebut, nantinya bisa digunakan untuk masyarakat.
“Tetap kita akan transparansi. Dapat berapa kita akan terus laporkan,” tuturnya.
Baca juga: Ingin Ada Sanksi Pidana, Hartopo Ubah Perbup Sanksi Protokol Kesehatan Jadi Perda
Sementara itu, lanjut Djati, operasi akan terus dilakukannya di kawasan kota maupun pedesaan. Dirinya nanti akan tetap melakukan operasi bersama anggota TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
“Jumlah operasi hingga tanggal 30 September 2020 yakni 521 titik di kabupaten Kudus,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

