Ingin Ada Sanksi Pidana, Hartopo Ubah Perbup Sanksi Protokol Kesehatan Jadi Perda

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo merencanakan akan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus. Perbup tersebut yakni mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Menurut Hartopo, jika Perbup tersebut diubah menjadi Perda, pihaknya akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

“Segera nanti kalau sudah selesai, segera kita akan kirim ke sana. Kita butuh cepat. Karena dengan adanya Perda ini untuk sanksi pidana mesti kita akan lebih enak,” tuturnya saat ditemui selepas kegiatan Apel kegiatan HUT ke-471 Kabupaten Kudus, Rabu (23/9/2020).

-Advertisement-

Dalam Perbup nomor 41 tahun 2020, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan tidak ada sanksi berupa pidana, melainkan berupa sanksi denda administratif dan sanksi sosial menyapu jalanan. Untuk sanksi administratif perorangan didenda uang Rp 50 ribu. Sedangkan, pelaku usaha yakni denda uang mulai Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta.

Baca juga: Hartopo Sentil ASN Saat Peringati HUT ke-471 Kudus: ‘Tingkatkan Layanan dan Jangan Korupsi’

Hartopo menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan sudah mulai menyusun draf Perda mengenai sanksi protokol kesehatan. Menurutnya, draf Perda tersebut segera akan diselesaikan agar masyarakat semakin tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Ini baru dikaji, karena untuk drafnya ini sudah mulai disusun,” jelasnya.

Hartopo berharap, dengan adanya Perda yang mengatur sanksi protokol kesehatan, pihaknya menargetkan sampai akhir tahun 2020 Kudus menjadi zona hijau penyebaran Covid-19. Jika zona hijau tercapai, kegiatan masyarakat akan berjalan normal seperti sedia kala.

“Saya harap pandemi ini berlalu. Tahun ini target menurun menjadi zona hijau,” tuturnya yang saat ini Kudus masih zona oranye penyebaran Covid-19.

Selain itu, saat Kudus menjadi zona hijau, pembangunan infrastruktur yang nantinya akan dilakukan pada tahun 2021 juga dapat berjalan lancar.

Baca juga: Belanja Daerah Naik Rp 230 Miliar, Penanganan Covid-19 Dapat Porsi Paling Tinggi

Dikatakan Hartopo, pandemi Covid-19 memang efeknya luar biasa pada masyarakat. Terutama pada dampak ekonomi. Menurutnya, dengan dampak ekonomi yang terjadi, banyak muncul permasalahan sosial di masyarakat.

“Ini semua prihatin. Semua terbatas karena pandemi. Masyarakat terdampak terutama masalah ekonomi. Efeknya timbullah permasalahan sosial, kriminalitas, dan lain-lain,” terangnya.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus per 24 September 2020, jumlah kasus dalam wilayah yakni 1.440 kasus. Terdiri dari masih dirawat 43 orang, isolasi mandiri 121 orang, dirujuk dua orang, sembuh 1082 orang dan meninggal 192 orang.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER