BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus berbondong-bondong mendatangi balai desa. Dengan membawa spanduk berbagai macam tuntutan, mereka juga berorasi sambil bersorak-sorak. Massa meminta agar pabrik tahu yang berada di lingkungan mereka ditutup.
Koordinator Aksi Mintarno menuturkan, pihaknya menginginkan agar pabrik tahu yang selama ini beroperasi di lingkungannya ditutup. Menurutnya, pabrik tersebut limbahnya sudah mencemari lingkungan. Hingga menimbulkan bau yang tidak sedap.

Baca juga : Tuntut Diizinkan Manggung Lagi, Biduan di Kudus Demo Sambil Joget di Jalanan
“Air sumur keruh, baunya menyengat. Sungai dan area persawahan juga baunya juga tidak enak. Ini sangat mengganggu,” ungkapnya saat ditemui disela-sela aksi, Rabu (16/9/2020).
Selain limbahnya mencemari lingkungan, lanjut Mintarno, pabrik yang berlokasi di RT 06, RW 02 dan RT 03, RW 01 tersebut juga belum memiliki izin. Baik izin IMB, Izin Usaha Industri, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Jadi ada dua pabrik. Semuanya belum ada izinnya,” jelasnya.
Mintarno menuturkan, pabrik tahu tersebut sudah beroperasi sejak delapan tahun yang lalu. Menurutnya, warga sekitar sudah lama mengeluh terkait limbah pabrik tersebut. Karena sudah tidak tahan dengan bau yang dihasilkan, akhirnya masyarakat kompak untuk meminta pabrik tersebut ditutup selamanya.
“Jadi yang satu sudah delapan tahun. Yang satunya enam tahun. Puncak kegelisahan warga hari ini,” tuturnya.
Dia memperkirakan, jika pabrik tahu tersebut terus beroperasi, lingkungan di Desa Pasuruhan akan tercemar. Masyarakat tidak bisa menikmati air bersih, lingkungan menjadi bau karena limbah dan lahan sawah tidak bisa digarap.
Baca juga : Penanganan Covid-19 Dinilai Amburadul, Warga Gelar Aksi Protes di Dinas Kesehatan Kudus
“Kami memikirkan anak cucu nanti. Kalau lingkungan sudah tercemar, bagaimana mereka nanti,” jelasnya.
Diketahui, pabrik tahu yang diprotes warga karena limbah terdapat dua tempat. Pertama berlokasi di RT 03 RW 01 milik Zuchron dan yang kedua yakni di RT 06 RW 02 milik Rahmat Agus Salim.
Editor : Kholistiono

