31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Tuntut Diizinkan Manggung Lagi, Biduan di Kudus Demo Sambil Joget di Jalanan

BETANEWS.ID, KUDUS – Suara dentuman musik disjoki (DJ) terdengar keras dari arah Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Terlihat puluhan kendaraan pick up dan truk membawa seperangkat audio sistem. Ratusan orang pun terlihat berkumpul tepat di depan Kantor Bupati Kudus. Mereka yang merupakan gabungan dari DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (Pammi) dan pekerja seni di Kudus itu sedang melakukan demonstrasi.

Dengan membawa poster bertuliskan berbagai tuntutan, sejumlah biduan dangdut pun terlihat berjoget di jalanan. Terlihat pula ada biduan yang bergoyang di atas truk. Dalam orasinya, mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan izin menggelar konser dangdut.

Koordinator Aksi Gaspon menuturkan, dalam aksi tersebut, pihaknya membawa peserta sekitar 350 orang. Menurutnya, peserta aksi tersebut berasal dari berbagai elemen yang bekerja di bidang seni.

-Advertisement-
Tampak beberapa peserta aksi yang merupakan pekerja seni melakukan demo di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Foto: Imam Arwindra

Baca juga : Paguyuban Dangdut Desak Segera Diizinkan Manggung, Hartopo : Kita Simulasi Dulu

“Ada penyanyi dangdut, player musik, tukang sound system, tratak, barongsai, tukang shooting, pokoknya semua pekerja seni,” tuturnya di sela-sela kegiatan aksi, Senin (31/8/2020).

Dia menganggap, Pemerintah Kabupaten Kudus kurang peduli terhadap nasib pekerja seni. Buktinya, hingga saat ini kegiatan konser dangdut atau sejenisnya masih tidak diperbolehkan. Padahal, pendapatan untuk hidup sangat bergantung dari dunia seni.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus agar mengerti nasib kami yang sudah lama tidak bekerja sekitar enam bulan. Bahkan anggota kami merelakan barang-barangnya untuk dijual,” terangnya yang membawa kendaraan beserta audio sistem sejumlah 35 unit lebih.

Gaspon meminta, agar Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kepastian untuk dibolehkannya kembali menggelar konser. Menurutnya, dengan adanya kepastian dari pemerintah, masyarakat tidak menjadi ragu atau takut.

“Jadi masyarakat masih khawatir kalau nanti akan dibubarkan oleh aparat,” jelasnya yang juga Pengurus DPC Pammi Kudus.

Gaspon berjanji, jika diperbolehkan menyelenggarakan konser dangdut lagi, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020.

“Kami juga siap mendukung semua aturan baru di era new normal. Yang penting kami diizinkan bekerja lagi,” tuturnya.

Baca juga : Orkes Dangdut di Kudus Sudah Boleh Digelar Kembali, Ini Syaratnya

Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang menemui peserta demonstrasi mengaku sudah memperbolehkan kegiatan konser. Namun dalam kegiatan tersebut harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. “Jika tidak, jangan salahkan kami jika dibubarkan,” tuturnya.

Dibolehkannya melaksanakan kegiatan kesenian, kata Hartopo, sudah termaktub dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Intinya harus ada tanggung jawab protokol kesehatan,” jelasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER