BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan izin pagelaran orkes dangdut diadakan di masa new normal. Namun dalam penyelenggaraannya, penyelenggara orkes dangdut harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, dirinya sudah memperbolehkan orkes dangdut diadakan, namun hanya dalam ruangan saja. Menurutnya, untuk di luar atau out door ruangan masih belum diperbolehkan.
“Boleh melakukan pentas, namun hanya dalam gedung. Untuk di luar tidak boleh,” tuturnya saat ditemui selepas audiensi dengan pekerja seni dangdut di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2020).
Baca juga : Paguyuban Dangdut Desak Segera Diizinkan Manggung, Hartopo : Kita Simulasi Dulu
Hartopo menjelaskan, nantinya, untuk pagelaran orkes dangdut di dalam gedung, seperti acara pernikahan, harus dilengkapi dengan protokol kesehatan. Menurutnya, penyelenggara maupun pengunjung harus mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk gedung.
“Jadi nanti sebelum masuk harus cuci tangan dulu. Minimal ada dua yang disediakan,” tuturnya.
Selain itu, dua pekan sebelum pelaksanaan kegiatan, penyelenggara harus mengirimkan surat izin terlebih dahulu kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.
Menurut Hartopo, hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mengatur tempat dan membuat aturan pembatasan pengunjung. Sehingga, nantinya akan ada jarak minimal satu meter antarpengunjung.
“Sebelum hari pelaksanaan, nanti ada tim surveyor yang akan mengecek lokasi. Tim juga akan mengatur berapa jumlah orang yang boleh masuk. Nanti akan kami tentukan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, biduan dangdut Ermawati (30) mengucapkan terima kasih atas diberikannya izin menyelenggarakan orkes dangdut. Walau hanya di dalam ruangan, dirinya merasa senang bisa bekerja lagi.
“Terima kasih sudah boleh menyanyi lagi,” tutur pemilik grup musik dangdut Ladies Royal.
Menurut Irma Glow, panggilan panggung Ermawati, selama pandemi, banyak biduan yang alih profesi menjadi pedagang. Hal tersebut dilakukan agar bisa mencukupi kebutuhan hidup.
“Banyak teman saya tidak bisa lagi bekerja. Saya sendiri jualan masker dan beras,” tuturnya.
Sama seperti Irma Glow, Qoriah (36) yang biasa bernyanyi lagu qosidah juga harus bekerja di Pasar Kliwon Kudus. Menurutnya, dengan dirinya berjualan pakaian bisa mencukupi kebutuhannya.
Qoriah menuturkan, saat musim orang nikah, dirinya dalam sebulan bisa manggung empat sampai lima kali.
Baca juga : Desa Wisata di Kudus Sudah Dibolehkan Terima Wisatawan dengan Syarat
“Sebenarnya kalau bernyanyi saya sampingan. Karena saya suka menyanyi jadi saya sering ikut manggung. Namun pekerjaan utama saya di Kliwon,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Bos Dangdut Kudus, Blegooh Alun Sadayu mengaku akan mengikuti semua arahan dari Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Meskipun hanya memberikan izin orkes di dalam gedung, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan tersebut.”Arahan dari Pak Bupati untuk indoor saja. Untuk yang out door belum,” tuturnya.
Sesuai arahan dari Plt Bupati Kudus, pihaknya pun akan mengajukan izin terlebih dahulu sebelum pelaksanaan acara. “Tadi imbauan yang paling penting mengenai protokol kesehatan,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

