31 C
Kudus
Senin, April 28, 2025

Desa Wisata di Kudus Sudah Dibolehkan Terima Wisatawan dengan Syarat

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo mempersilakan pengelola Desa Wisata di Kudus untuk membuka destinasi wisatanya. Namun, Hartopo juga memberikan beberapa syarat kepada pengelola wisata untuk dipatuhi.

Hartopo menjelaskan, satu di antara syarat yang diberikan, yakni terdapat satuan tugas Covid-19 ditugaskan di lokasi wisata tersebut. Menurutnya, dengan adanya satuan tugas Covid-19, wisatawan yang hadir dapat dipantau untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Diperbolehkan (wisata buka), namun penataan dan petunjuk protokol kesehatan harus ikut pemkab,” tuturnya, Rabu (17/6/2020).

-Advertisement-

Baca juga : Simulasi Selesai, Pembukaan Makam Sunan Muria dan Taman Sardi Tunggu Hasil Evaluasi

Menurutnya, tugas dari satuan tugas Covid-19 nanti, yakni di antaranya sebelum masuk lokasi wisata harus skrining dengan termogran dulu. Setelah itu harus cuci tangan, tempat duduk diatur dan menggunakan masker.

“Juga nanti ada pembatasan. Yang biasanya 100 orang pengunjung, sekarang 50 orang saja,” tuturnya.

Menurutnya, dirinya akan memantau sendiri pelaksanaan protokol kesehatan di setiap lokasi wisata. Jika ketahuan tidak menjalankan protokol kesehatan, pihaknya mengancam akan menutup lokasi wisata tersebut.

“Nanti saya akan pantau sendiri. Jika nanti ada yang melanggar, akan saya tegur. Jika teguran tidak lakukan kita tutup. Tidak boleh aktivitas lagi,” jelasnya.

Hartopo memberitahukan, dirinya memiliki program kunjungan ke desa wisata setiap pekannya. Menurutnya, dengan hobinya bersepeda, dirinya akan memantau langsung protokol kesehatan yang diberlakukan di tempat wisata.

Baca juga : Ganjar Usul Wajibkan Wisatawan Dieng Pakai Pemandu Wisata

“Seperti kemarin saya ke Semliro (Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus). Di sana juga ada petugas Jogo Tonggo,” tuturnya.

Mengenai pengadaan alat kesehatan yang diletakkan di tempat wisata, Hartopo mempersilakan untuk dilakukan secara mandiri. Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan kewenangan desa dan pengelola wisata.

“Selain desa wisata, ini juga berlaku untuk wisata yang dikelola perorangan,” tambahnya.

Editor : Kholistiono

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER