Dua Pekan Berjalan, Setiap Hari Rata-Rata 25 Warga Terjaring Razia Masker

BETANEWS.ID, KUDUS – Operasi Yustisi mulai dilaksanakan hari ini, Senin (14/9/2020). Operasi gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus dan Kejaksaan Negeri Kudus, dilakukan dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengendali Operasional (Dalops) Polres Kudus Iptu Budi Santoso menuturkan, Operasi Yustisi dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Tengah. Operasi tersebut dilakukan untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah diterapkan di setiap daerah.

Seorang pengendara mobil terjaring razia masker di Alun-Alun Kudus, Senin (14/9/2020). Foto: Imam Arwindra.

“Ini dilakukan serentak di seluruh Polda Jawa Tengah. Jadi untuk membantu penegakan Perda atau Perbup,” tuturnya saat ditemui di sela-sela kegiatan operasi di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (14/9/2020).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Kantongi Rp 11,2 Juta dari Razia Masker Hanya Dalam 10 Hari

Di Kudus, kata Budi, pihaknya membantu penegakkan Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami akan membantu Satpol PP terutama dalam pemakaian masker. Yang tidak pakai masker akan kena sanksi,” jelasnya.

Di hari pertama Operasi Yustisi, ada beberapa lokasi yang dituju. Di antaranya Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan AKBP Agil Kusumadya dekat Gedung Jam’iyyatul Hujjaj Kudus (JHK).

“Di titik Alun-Alun Simpang Tujuh (Kudus), operasi sehari dilakukan tiga kali. Pagi, siang, dan malam,” tambahnya.

Selanjutnya, operasi juga akan dilakukan di pedesaan-pedesaan. Menurut Budi, operasi di pedesaan akan dilakukan oleh gabungan Polsek, Koramil, Dishub, dan Satpol PP.

“Operasi (Yustisi) ini akan berakhir sekitar bulan Oktober,” tuturnya.

Baca juga: Pelanggar Masih Tinggi, Razia Masker Diperluas Sampai ke Desa-Desa

Untuk di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, kata Budi, pagi ini pihaknya menindak 46 orang. Selain pengendara motor, pihaknya juga menindak pengendara roda empat yang kedapatan tidak mengenakan masker.

“46 orang itu, 15 orang memilih denda Rp 50 ribu dan 31 orang sanksi sosial,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penindakan bersama Satpol PP secara humanis dan persuasif, agar penyebaran Virus Corona bisa ditekan. Mengingat, Kudus saat ini masih berada di zona merah.

“Penambahan pelanggar cukup signifikan. Sekitar 25 pelanggar sehari. Rata-rata mereka kelupaan bawa masker. Sehingga kami akan disiplinkan setiap hari,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER