BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat melakukan operasi masker di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (3/8/2020). Dengan dibantu anggota TNI dan polisi lalu lintas (Polantas), mereka terlihat memberhentikan beberapa pengendara yang terlihat tak patuh protokol kesehatan.
Puluhan pelanggar yang ketahuan tidak mengenakan masker dengan baik diminta untuk menepi menuju posko penindakan. Tidak hanya masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terjaring dalam operasi masker tersebut.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Pada Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Sarjono menuturkan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Menurutnya, dalam operasi tersebut pihaknya tidak pandang bulu walaupun pelanggarnya adalah ASN.
“Ya, tadi ada ASN yang terjaring dalam operasi. Dia bawa masker, namun cara memakainya di bawah mulut. Pakai maskernya tidak tepat,” ungkapnya.
Baca juga: Hari Pertama Razia Masker, 46 Pengendara Terkena Sanksi
Sebelum tertangkap oleh anggota Satpol PP, ASN bernama Bayu Saputra tersebut terlihat akan memasuki Kantor Bupati Kudus dengan mengendarai motor. Dia kemudian dihadang oleh anggota Satpol PP untuk menuju ke posko penindakan. Dalam penindakan itu, pria yang bertugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus tersebut memilih didenda Rp 50 ribu.
“Dia memilih untuk membayar denda Rp 50 ribu daripada sanksi sosial,” jelasnya.
Sarjono menjelaskan, dalam penertiban protokol kesehatan untuk perseorangan, sanksi denda yang diberikan sebesar Rp 50 ribu dan juga terdapat sanksi sosial berupa menyapu di taman. Selain itu, bagi pelaku usaha dikenakan denda dari Rp 200 ribu sampai Rp 5 juta, hingga pemberhentian sementara sampai pencabutan izin.
“Untuk yang melanggar tidak memakai masker atau memakai tapi tidak pada tempatnya, kita akan sanksi,” tuturnya.
Baca juga: Hartopo Soal Sanksi Protokol Kesehatan: ‘Tidak Mau Didenda Akan Dijemput Polisi’
Menurut Sarjono, sejak efektif diberlakukan sejak 2 September 2020, terdapat ratusan pelanggar yang terjaring. Namun, untuk pemberian denda dan sanksi sosial baru dilakukannya hari ini.
“Untuk pagi ini ada 52 orang yang terjaring. 18 orang memilih didenda Rp 50 ribu, sanksi sosial 25 orang dan sisanya teguran,” tukas Sarjono.
Editor: Ahmad Muhlisin

