Amankan Hutan dari Pencurian dan Kebakaran, Perhutani Gandeng Polres Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati Divisi Regional Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Resor Kudus. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, yakni tentang pengamanan hutan dan penegakan hukum. Kegiatan dilakukan di Aula Mapolres Kudus, Selasa (18/8/2020).

Administratur KPH Pati Edrian Sunardi menuturkan, saat ini petugas polisi hutan di KPH Pati hanya sejumlah 20 orang saja. Menurutnya, dari jumlah tersebut, pihaknya harus membackup wilayah seluas 39.033,4 hektare di lima kabupaten.
“Jadi wilayah kita ada Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Blora dan Grobogan,” tuturnya.

Dari jumlah wilayah yang luas tersebut, pihaknya meminta bantuan dari kepolisian untuk membantu pengamanan di hutan. Dikatakan Edrian, untuk di wilayah Kudus, pihaknya meminta bantuan kepada Polres Kudus untuk pengamanan dan penegakan hukum.

-Advertisement-
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Perhutani dan Polres Kudus. Foto: Imam Arwindra

Baca juga : Pak Bhabin Polres Kudus Bakal Tampil dengan Helm Bogo dan Ransel

“Di Kudus, luas wilayahnya yakni 3.596 Hektare yang berada di tiga kecamatan. Dawe, Gebog dan Jekulo,” terangnya.

Edrian menjelaskan, dari tiga kecamatan tersebut, kawasan hutan berada di 13 desa. Selanjutnya, masyarakat yang aktif berinteraksi dengan hutan yakni 3.500 orang. Mereka tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang berjumlah 12 lembaga.

“Jadi ada 3.500 orang petani hutan yang aktif berinteraksi dengan hutan. Itulah yang harus kita awasi,” tuturnya.

Menurut Edrian, selama ini kasus hukum yang terjadi yakni pencurian dan pembakaran hutan. Edrian berharap dengan bantuan dari Polres Kudus, kasus hukum dapat segera ditindak cepat.

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan sosialisasi terkait kesadaran masyarakat terhadap pencurian dan pembakaran hutan.

“Dengan tidak adanya pencuri dan pembakaran. Hutan akan lestari dan sumber air yang bagus. Ekosistem dan satwa yang ada di dalamnya akan terjaga. Karena itu kekayaannya yang tidak ternilai,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma meminta agar Polhut yang bertugas untuk selalu membawa kamera saat bertugas. Menurutnya, saat terjadi pencurian, pembakaran atau tindakan melawan hukum lainnya, Polhut diminta untuk memfoto pelaku. Setelah itu, pihaknya akan mencari di mana pelaku berada.

“Jadi selalu bawa kamera. Bisa pakai HP atau paling bagus DSLR. Nanti kalau ada fotonya akan kita cari,” tuturnya.

Mengenai praktik pembakaran hutan, Aditya menuturkan akan memberikan intruksi kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi di masyarakat. Menurutnya, dirinya akan memberikan imbauan agak keras kepada masyarakat.

Baca juga : Dari Curanmor hingga Perampokan, Polres Kudus Ungkap Tujuh Kasus Dalam Operasi Sikat Candi

“Intruksi dari pimpinan. Lebih baik mencegah dari pada kejadian. Kita repot,” jelasnya.

Pihaknya akan memasang beberapa banner peringatan di setiap titik agar masyarakat tidak melakukan tindakan ilegal.

“Kalau perlu pasang banner jangan imbauan. Namun larangan kalau perlu pasang foto genderuwo biar takut. Membakar hutan ancamannya penjara,” terangnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER