BETANEWS.ID, DEMAK – Seorang perempuan mengenakan hijab dan masker tampak datang ke Perumahan Taman Kembang Regency, Kabupaten Demak. Dia tak lain adalah Anna Karina (30), Marketing perumahan tersebut. Sambil menunjukan sejumlah blok perumahan yang sudah terjual, dia berbagi informasi kepada betanews.id tentang syarat membeli rumah di sana.
Karena rumah bersubsidi, syarat yang pertama adalah surat keterangan tidak memiliki rumah dari kelurahan sesuai KTP. Kemudian usia minima 21 tahun atau sudah menikah. Fotocopy KTP, KK, surat nikah atau cerai, NPWP, pas foto suami istri ukuran 3×4 cm satu lembar.

“Surat keterangan kerja atau usaha, slip gaji minimal Rp 2,5 juta maksimal Rp 4 juta. Atau laporan keuangan bagi yang memiliki usaha, dengan penghasilan Rp 4 juta hingga Rp 6 juta. fotokopi rekening tabungan 6 bulan terakhir. Dan usia maksimal 48 tahun,” rincinya, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Jandaku, Tawarkan Aneka Produk Mebel dari Jati Belanda
Selain itu, pembeli juga dikenakan uang muka senilai Rp 8 juta dan biaya notaris Rp 14,5 juta. Angsuran mulai dari Rp 998.500 ribu, selama 20 tahun. Angsuran bisa berbeda-beda karena dari pihak bank yang menentukan.
“Sedangkan untuk angsuran 10 tahun, Rp 1.915 ribu. Dan angsuran 15 tahun Tp 1.490.800. Jadi memang ada batasan penghasilan, karena ini rumah bersubsidi. Jadi ada batas minimal dan maksimal penghasilan pembeli,” jelasnya.
Baca juga: Kualitas dan Harga Murah, Kunci Noto Mebel Bisa Bertahan Lebih 20 Tahun
Transaksi membeli rumah di Perumahan Taman Kembang Regency membutuhkan waktu paling cepat dua pekan. Hal itu menyesuaikan proses pengajuan dengan bank yang bersangkutan.
“Surat penegasan persetujuan penyediaan kredit (SP3K), keluar membutuhkan waktu paling cepat sekitar dua pekan. Karena dari pihak bank juga akan diproses terlebih dahulu. Kadang juga antre, jadi ini kami masih mengupayakan kerjasama dengan sejumlah bank,” tutup Anna.
Editor: Ahmad Muhlisin

