31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Penonaktifan Humaini Masih Tunggu Salinan Surat Penetapan Tersangka dari Kejati

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengaku masih menunggu salinan resmi penetapan tersangka Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan ke Kejati Jateng, namun hingga saat ini salinan surat penetapan tersangka kasus pidana suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM belum juga didapatkan.

Hartopo menjelaskan, setelah mendapatkan surat salinan tersangka Dirut PDAM Kudus , pihaknya akan melakukan kajian untuk menunjuk pelaksana harian pengganti direktur.

Baca juga : Hartopo Bantah Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan PDAM Kudus

-Advertisement-

Selain itu, ketika surat salinan penetapan tersangka tersebut diterimanya, otomatis Ayatullah Humaini akan dinonaktifkan dari jabatannya.

“Ada salinan dulu. Nanti baru nonaktif,” tuturnya saat ditemui selepas Rapat Paripurna di DPRD Kudus, Jumat (17/7/2020).

Menurut Hartopo, dirinya mendapatkan kabar Ayatullah Humaini ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 27 Juni 2020. Dirinya meminta agar semua orang harus menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Termasuk dirinya, ketika dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Tengah.
“Semua harus menghargai proses hukum,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Hartopo, kondisi PDAM masih normal seperti biasanya. Pelayanan berjalan lancar tidak ada kendala.

Baca juga : Ini Peran Direktur PDAM Kudus Dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

“Kabag (Kepala Bagian PDAM) dan Dewas (Dewas pengawas PDAM) saya panggil. Saya tanya pelayanan bagaimana, ada kendala apa tidak. Ada kesulitan apa tidak. Mereka tidak ada masalah,” tuturnya.


Diberikan sebelumnya, Dirut PDAM Kudus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jawa Tengah sejak tanggal 16 Juli 2020. Ayatullah Humaini ditahan di rumah tahanan Mapolda Jateng selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

Ditetapkannya Ayatullah Humaini sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus pidana suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Selain, Ayatullah Humaini terdapat dua tersangka lainnya yakni SO (Sukma Oni Irwadani) dan T (Tony Yudiantoro).


Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER