BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sudah memeriksa 35 karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus. Pemeriksaan tersebut terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 65 juta yang dilakukan pegawai PDAM berinisial T. Saat ini inisial T sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kudus.
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini menjelaskan, 35 pegawai PDAM tersebut diperiksa di Kejari Kudus sejak tanggal 15 Juni 2020. Menurutnya, hingga tanggal 22 Juni 2020 masih ada tiga pegawai PDAM yang diperiksa.
Baca juga : Diperiksa Tiga Jam, Direktur PDAM Kudus Dicecar 25 Pertanyaan
“Hari ini (Senin, 22 Mei 2020) masih ada tiga orang yang diperiksa,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/6/2020).
Humaini merinci, dari total 35 orang tersebut, sebanyak 24 orang diperiksa antara tanggal 15 Juni hingga 17 Juni. Selanjutnya, delapan orang diperiksa antara tanggal 18 Juni hingga 19 Juni. Sisanya tiga orang tanggal 22 Juni. “Saya juga ikut diperiksa Hari Senin (15/6/2020),” tuturnya.
Dikatakannya, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah kejari masih membutuhkan saksi baru atau tidak. Menurutnya, Humaini akan bersikap kooperatif jika dirinya akan dipanggil lagi atau pegawai lainnya.
“Biasanya itu jika ada panggilan (dari kejari), diawali surat pemberitahuan dulu”, tuturnya.
Baca juga : Diperiksa Tiga Jam, Direktur PDAM Kudus Dicecar 25 Pertanyaan
Mengenai kosongnya pekerjaan T yang menjabat sebagai Kepala Pelayanan Kepegawaian PDAM Kudus, Humaini mengungkapkan, hal tersebut bukan masalah yang besar. Menurutnya, semua pegawai PDAM bisa bekerja di semua lini. Sehingga, posisi T bisa digantikan oleh pegawai lain.
Selain itu, Humaini juga belum memikirkan untuk mengangkat pejabat sementara menggantikan T. Atau, bahkan melakukan proses penerimaan pegawai baru. Dikarenakan, pihaknya masih bisa menghandel pekerjaan T.
Editor : Kholistiono

