31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Plt Bupati Kudus: Tidak Boleh Ada Takbir Keliling

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo melarang adanya kegiatan takbir keliling pada malam Lebaran tahun ini. Meski hal tersebut diakuinya sudah menjadi tradisi masyarakat yang dilaksanakan hampir di seluruh desa di Kabupaten Kudus.

“Tidak boleh. Takbir keliling tidak boleh,” ungkapnya selepas menerima bantuan sembako dari BPR BKK Kudus, Selasa (19/5/2020).

Alasan dilarangnya takbir keliling, karena saat ini terdapat pandemi Covid-19. Menurutnya, takbir keliling akan membuat kerumunan masa dan tentu tidak memperhatikan social distancing dan physical distancing.

-Advertisement-

Hartopo menyarankan untuk mengumandangkan takbir di masjid saja dengan menggunakan pengeras suara. Hal itu menurutnya sudah cukup. “Namun harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga : Masjid Agung Kudus Pastikan Tak Gelar Salat Idul Fitri

Selain itu, kegiatan halalbihalal atau silaturahmi dapat dilaksanakan menggunakan media sosial atau video conference. Hal tersebut sangat disarankan di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 451/2775/04.00/2020 yang ditandatangani tanggal 20 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengimbau agar melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah saja.

Surat edaran tersebut juga melampirkan tuntunan Salat Idul Fitri dan naskah khotbah yang dapat digunakan untuk referensi salat di rumah.

“Masyarakat Kudus memiliki kultur Islam yang sangat kuat. Bila harus salat di masjid, harus memperhatikan protokol kesehatan. Nanti saya minta kepala desa dan Satgas Jogo Tonggo untuk membantu memantau,” tuturnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER