BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 5.126 warga Kabupaten Jepara dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Penghapusan ini dilakukan karena mereka diduga terlibat judi online atau judol berdasarkan hasil pemadanan data.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Moh Ali, menyebutkan data tersebut muncul pada Agustus ini.
“Ada 5.126 warga Jepara per Agustus ini yang dihapus dari penerima bansos, alasannya di sistem karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Moh Ali saat ditemui di Kantor Dinsospermades Jepara, Jumat (28/8/2026).
Moh Ali melanjutkan, keterangan tersebut mengarah pada penerima bansos yang diduga terlibat judol. Jumlah tersebut setara dengan 4,4 persen dari total penerima bansos di Jepara yang mencapai 116.944 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan rincian, sebanyak 37.398 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 79.546 KPM Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca juga : Tampung Siswa Berprestasi, Gedung SNT Senilai Rp250 Miliar Segera Dibangun di Jepara
Bagi warga yang dihapus sebagai penerima bantuan dengan keterangan seperti disebutkan di atas, Moh Ali mengatakan mereka bisa melakukan proses sanggah.
Caranya, dengan melapor kepada pihak desa. Kemudian, mengisi surat klarifikasi sesuai format yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Di antaranya, menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan bantuan untuk judi online, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak digunakan oleh pihak lain, bansos digunakan sesuai ketentuan, serta menyatakan bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan bahwa penerima manfaat terlibat judol.
“Warga bisa mengajukan sanggah ke pihak desa, selanjutnya akan kami verifikasi untuk disampaikan usulan perubahan ke Kemensos,” jelas Moh Ali.
Ia melanjutkan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak desa dan saat ini banyak warga yang mengajukan proses sanggah.
Moh Ali berharap, masa proses sanggah yang saat ini masih dibuka oleh Kemensos bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perubahan data.
“Ini masih dibuka, belum ada info sampai kapan. Jadi silakan kepada masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai, bisa melapor,” pungkas Moh Ali.
Editor: Kholistiono

