Jadi Modus Baru, Jasa Ekspedisi di Jepara Diminta Ikut Berantas Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, JEPARA – Modus peredaran rokok ilegal kini terus berkembang, salah satunya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meminta pemilik jasa ekspedisi ikut membantu memberantas peredaran barang tanpa cukai tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan perusahaan ekspedisi memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu mata rantai dalam pergerakan barang dari satu daerah ke daerah lainnya.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan ekspedisi diperlukan untuk mencegah jasa pengiriman dimanfaatkan sebagai sarana distribusi barang yang melanggar hukum, termasuk rokok ilegal.

-Advertisement-

“Kita bangun komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal. Kami ingin usaha ekspedisi ini berkolaborasi, agar tidak menabrak hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Ary saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, upaya penertiban rokok ilegal bukan bertujuan mempersulit aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, kolaborasi dengan perusahaan ekspedisi diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mencegah kerugian bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

Menurut Ary, keberadaan rokok ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk yang tidak membayar cukai dapat dijual dengan harga lebih murah sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Jepara, Budhi Sulistyawan, mengatakan perusahaan jasa pengiriman barang dapat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan paket yang mencurigakan.

Hal tersebut dinilai penting karena jasa ekspedisi menjadi salah satu bagian dari jalur distribusi barang sekaligus mendukung aktivitas perekonomian di Kabupaten Jepara.

“Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,” tuturnya.

Baca juga : Lindungi Kawasan Pesisir dari Abrasi, Jepara Bakal Godok Perda Perlindungan Mangrove

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Eko Pranto Prastyo, menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal agar bisa dikenali oleh masyarakat.

“Rokoknya polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai tetapi bekas, pita cukainya palsu, serta menggunakan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” sebut Eko.

Eko mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Produksi tembakau Indonesia mencapai sekitar 0,23 juta ton per tahun dan jumlah perokok di Indonesia mencapai 65,7 juta orang atau sekitar 33,8 persen.

Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, termasuk melalui jalur distribusi jasa ekspedisi, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER