BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 45,2 gram di wilayah Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan.
Wakapolres Jepara, Kompol Faris Budiman, mengatakan dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial FD (32), RK (26), dan MS (31).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pecangaan. Mereka diamankan saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu bersama di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, FD diketahui merupakan pemodal utama. Ia tergiur keuntungan besar dari modal yang dikeluarkan,” ungkap Kompol Faris saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Rabu (19/8/2026).
Kompol Faris menyebutkan, modal yang dikeluarkan FD untuk membeli narkoba jenis sabu seberat 50 gram mencapai Rp38,9 juta.
Barang tersebut kemudian dibungkus menjadi paket hemat seberat 0,5 gram dan dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per paket. Hasilnya, FD bisa mendapatkan sekitar Rp50 juta dari penjualan paket sabu tersebut.
“FD mendapatkan barang dari seorang rekannya bernama Teo melalui media sosial. Penyerahan barang dilakukan dengan sistem ranjau di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang,” jelas Wakapolres.
Baca juga : 108 Warga Binaan Rutan Kudus Dapat Remisi HUT RI, 5 Orang Langsung Bebas
FD mengaku telah menjadi pengedar sabu selama lima bulan. Sebelumnya, ia beroperasi bersama rekannya yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu yang siap edar dan berada di bawah penguasaan para tersangka.
Di situlah peran RK dan MS. Mereka bertugas sebagai kurir yang menempelkan paket-paket sabu ke lokasi tujuan. Rencananya, paket sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik alamat, RK dan MS menerima upah uang tunai sebesar Rp500 ribu serta bonus berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Kholistiono

