Kejar PAD, Pembentukan Badan Pendapatan Daerah di Jepara Resmi Disahkan

BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi mengesahkan usulan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sebelumnya masih menjadi bidang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara pada Kamis (9/7/2026) sore.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengatakan dari lima Ranperda yang dibahas, empat di antaranya telah disahkan. Salah satunya yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.

-Advertisement-

“Perubahan organisasi tata kerja di BPKAD yang sebelumnya mengurusi bagian pendapatan, sudah kita sepakati menjadi Badan Pendapatan Daerah,” kata Agus saat ditemui usai sidang paripurna.

Dengan pengesahan tersebut, Agus berharap penyusunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bapenda dapat segera dilakukan. Dengan begitu, tujuan pembentukan badan tersebut untuk lebih fokus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa segera direalisasikan.

“Kalau masih di BPKAD itu hanya menjadi salah satu bidang. Sementara kita butuh fokus untuk mengejar PAD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer,” ujar Agus.

Baca juga : Tambang Ilegal di Mayong Jepara Kembali Disidak, Petugas Temukan Bekas Galian Terus Keluarkan Air

Menurutnya, pengurangan dana transfer ke daerah yang terjadi pada tahun ini berpotensi kembali terjadi pada tahun depan.

“Dengan menjadi badan khusus dan dipimpin pejabat eselon II, kami yakin ini bisa meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah di tengah berkurangnya dana transfer pada tahun ini dan kemungkinan juga pada tahun depan,” tambah Agus.

Selain Ranperda tersebut, tiga Ranperda lain yang turut disahkan yaitu Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.

Kemudian, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara serta Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, usulan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah belum dapat disahkan karena masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan setelah Ranperda disepakati menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan segera menindaklanjuti hasil pengesahan tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup itu nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan, termasuk pengisian struktur OPD di Bapenda.

“Setelah Perdanya ini disahkan, nanti segera kita susun Perbup-nya. Perbup ini yang nanti secara teknis mengatur susunan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja),” jelas Ary.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER