Pilkades PAW di Kudus Diwarnai Persaingan Keluarga, Ada Bapak-Anak hingga Suami-Istri Jadi Calon

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Kudus tahun ini diwarnai fenomena unik. Di tengah tahapan penelitian berkas calon, terdapat dua desa yang menghadirkan kontestasi antaranggota keluarga, yakni bapak dan anak di Desa Undaan Kidul serta pasangan suami istri di Desa Rahtawu.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, mengatakan seluruh desa yang menggelar Pilkades PAW telah memiliki calon kepala desa. Saat ini, proses telah memasuki tahap penelitian berkas setelah masa pendaftaran resmi ditutup.

“Semua desa sudah ada calonnya. Tidak ada yang kosong dan tidak ada calon tunggal,” ujarnya.

-Advertisement-

Berdasarkan data Dinas PMD Kudus, terdapat tujuh desa yang menyelenggarakan Pilkades PAW tahun ini. Jumlah calon yang mendaftar bervariasi, mulai dari dua hingga lima orang.

Desa Colo dan Loram Kulon menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak. Masing-masing desa memiliki lima bakal calon kepala desa yang akan mengikuti tahapan selanjutnya.

Sementara itu, Desa Sidomulyo memiliki empat bakal calon, Desa Burikan tiga bakal calon, sedangkan Desa Undaan Kidul, Demangan, dan Rahtawu masing-masing diikuti dua bakal calon.

Fiza mengungkapkan, salah satu hal yang menarik dalam Pilkades PAW kali ini adalah adanya hubungan kekerabatan antarcalon di beberapa desa. Di Desa Undaan Kidul, dua calon yang mendaftar diketahui merupakan bapak dan anak.

Sedangkan di Desa Rahtawu, dua bakal calon yang mendaftar merupakan pasangan suami istri. Meski demikian, menurut Fiza, kondisi tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga : Mengenal Sosok Wahyu, Anak Muda yang Maju di Pilkades PAW Loram Kulon Kudus

“Itu tidak dilarang. Yang diatur dalam regulasi adalah persyaratan calon, bukan hubungan kekerabatan antarcalon,” katanya.

Menurutnya, keberadaan calon yang masih memiliki hubungan keluarga merupakan bagian dari dinamika demokrasi di tingkat desa. Selama seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Hingga saat ini, tahapan Pilkades PAW di tujuh desa berjalan kondusif. Dinas PMD bersama pemerintah kecamatan terus melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh proses berlangsung aman dan tertib,” bebernya.

Ia menuturkan, dari tujuh desa yang melaksanakan Pilkades PAW, hanya Desa Loram Kulon yang masa jabatan kepala desa terpilihnya masih cukup lama, yakni hingga tahun 2030. Sementara itu, untuk desa lainnya, masa jabatan kepala desa terpilih hanya sekitar satu tahun atau berakhir pada 2027.

Sebagai informasi, Pilkades PAW akan dilaksanakan pada Kamis Legi, 18 Juni 2026. Berbeda dengan Pilkades pada umumnya yang dipilih oleh seluruh warga desa, Pilkades PAW dipilih melalui musyawarah desa oleh perwakilan masyarakat.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER