Ngaku Terdesak Ekonomi, Mahasiswa di Kudus Tega Rampok Tetangganya yang Lansia

BETANEWS.ID, KUDUS – Pelaku perampokan emas disertai kekerasan di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus berhasil dibekuk polisi. Pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut mengaku melakukan perampokan untuk biaya kuliah.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menuturkan, korban perampokan adalah MNZ (73). Sementara pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial HAN (24) tahun. Antara pelaku dan korban merupakan tetangga.

“Pelaku perampokan lansia di Loram Wetan berhasil diamankan. Pelaku berstatus mahasiswa. Sedangkan motifnya, pelaku mengaku untuk biaya kuliah,” ujar Kapolres Kudus saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

-Advertisement-

AKBP Heru menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya pelaku diketahui mempelajari kebiasaan korban sehari-hari. Termasuk perhiasan apa saja yang dipakai dan kondisi rumah korban, mengingat korban tinggal sendirian.

“Setelah itu, pada Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB pelaku melancarkan aksinya. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng,” bebernya.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil helm yang ada di ruang tamu dan memakainya dengan tujuan agar tidak bisa dikenali korban. Kemudian pelaku masuk kamar dan mencekik korban.

Baca juga : Lansia di Loram Wetan Jadi Korban Perampokan, Perhiasan Senilai Rp100 Juta Raib Digondol Pelaku

“Karena melawan, pelaku pun memukuli korban hingga tak berdaya. Kemudian pelaku menggasak semua perhiasan emas yang ada di tubuh korban, antara lain kalung, gelang, cincin, dan lainnya,” ungkap Kapolres.

Pada pagi harinya, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil tersebut terdapat petunjuk berupa obeng yang tertinggal di bawah jendela dan terdapat sidik jari.

“Berkat kesigapan tim Resmob (Reserse Mobil) Satreskrim Polres Kudus dan Polsek Jati, pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Pelaku diamankan di rumahnya,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kapolres, pelaku diancam dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Kudus turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER