BETANEWS.ID, JEPARA — Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri kembali melakukan razia peredaran rokok ilegal pada Kamis (21/5/2026).
Petugas gabungan dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar peredaran rokok ilegal di wilayah utara, tengah, dan selatan. Hasilnya, petugas menemukan modus baru dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, mengatakan modus peredaran rokok ilegal kini berubah. Barang tersebut jarang dipajang di etalase toko dan lebih sering disimpan di rumah pribadi.
“Penjualannya sekarang banyak dilakukan pada malam hari,” ujar Candra dalam keterangan yang diterima Betanews.id.
Untuk itu, Candra mengatakan Bea Cukai terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap pabrik yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 210 batang rokok ilegal. Hasil sitaan akan diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan temuan terbesar berasal dari wilayah tengah. Petugas menyita 106 bungkus rokok ilegal dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.
Baca juga : Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jepara Masih Rendah, Baru Sasar 26,84 Persen Pekerja
“Temuan lain berasal dari satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, sebanyak 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok ilegal,” sebutnya.
Dalam razia tersebut, Sapan juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales.
Editor: Kholistiono

