Polisi Tetapkan AJ sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara resmi menetapkan AJ, pemilik salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, sebagai tersangka.

AJ diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya sendiri sebanyak 25 kali. Peristiwa itu terjadi pada 27 April hingga 24 Juli 2026. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2026.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Wildan Faizal Umar Rela, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Kamis (7/5/2026).

-Advertisement-

“Setelah gelar perkara, Jumat (8/5), AJ sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” ungkap Wildan saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Jepara, Senin (11/5/2026).

Wildan melanjutkan, penetapan AJ sebagai tersangka didasarkan pada barang bukti yang telah dikantongi penyidik.

Barang bukti tersebut berupa keterangan saksi, tangkapan layar percakapan antara AJ dan korban selama rentang waktu peristiwa, serta dua unit telepon genggam milik kakak dan ibu korban yang berisi file teks percakapan antara korban dan AJ.

“Pada Jumat kemarin, kami juga langsung membuat surat pemanggilan tersangka yang pertama,” lanjut Wildan.

Baca juga : AJ Klaim Tak Lagi Mengajar dan Terima Santri Baru Usai Rekomendasi Kemenag RI

Dari surat yang sudah dikirimkan, Wildan mengatakan AJ baru datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (11/5/2026).

AJ tiba di Mapolres Jepara sekitar pukul 10.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Nur Ali. Ia datang menggunakan kursi roda.

Terkait langkah selanjutnya, Wildan mengatakan pihaknya akan melakukan tes kesehatan terhadap AJ. Tes kesehatan itu dilakukan untuk mengetahui kondisi AJ, apakah memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) atau tidak.

“Kita lihat nanti, apabila memenuhi syarat akan kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER