BETANEWS.ID, JEPARA – Sebagai upaya tindak lanjut atas arahan dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kemenag Kabupaten Jepara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa melakukan sidak ke pondok pesantren (ponpes) milik AJ pada Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan pantauan Betanews.id, ponpes milik AJ berada di area permukiman warga. Asrama santri putri berada di satu lokasi dengan rumah ndalem atau rumah pribadi milik AJ.
Suasananya tampak sepi. Namun, masih terdapat beberapa santri yang terlihat keluar masuk lingkungan asrama.
Selain mengelola ponpes, yayasan pendidikan keagamaan milik AJ juga membuka sekolah tingkat SMP dan SMA, yakni MTs dan MA. Lokasinya berada tepat di depan kediaman pribadi AJ.
Suasana sekolah juga tampak sepi. Tidak terlihat adanya aktivitas pembelajaran. Bangunan sekolah untuk MTs dan MA terpisah dan masing-masing berupa bangunan dua lantai.
Rombongan sidak tampak memasuki kediaman pribadi AJ selama sekitar 50 menit. Setelah selesai, AJ bersama istrinya terlihat keluar untuk mengantar rombongan sidak.
Baca juga : Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Jepara Jadi Sorotan Kemenag RI, Ponpes Dilarang Terima Santri Baru
Camat Tahunan, Muadz, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan atas surat rekomendasi yang diberikan Kemenag RI pada 5 Maret 2026 lalu.
“Sesuai rekomendasi dari Kemenag RI, tadi AJ mengaku pondok sudah tidak menerima murid baru dan mengaku sudah tidak mengajar,” ungkap Muadz saat ditemui di lokasi ponpes milik AJ.
Muadz mengatakan, berdasarkan pengakuan AJ, kepengurusan ponpes tersebut telah diserahkan kepada menantunya sejak turunnya surat rekomendasi dari Kemenag RI.
“Terkait dugaan kasus, AJ masih bersikukuh bahwa dia tidak melakukan dan menuduh kalau santrinya sudah memfitnah dia,” beber Muadz.
Karena lokasi asrama dan kediaman AJ masih berada dalam satu area, Muadz mengatakan pihaknya tidak akan langsung menerima begitu saja apa yang disampaikan AJ.
Setelah ini, Muadz mengaku akan melakukan pemantauan secara intensif hingga ada kejelasan status hukum terkait dugaan kasus yang menjerat AJ.
“Kita akan terus melakukan monitoring secara berkala. Kalau poin satu dan dua dilanggar, kita akan laporkan kepada Kemenag,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

