BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Valerie Yudistira Pramudya, menegaskan komitmennya untuk mengawal transformasi infrastruktur kota sekaligus penguatan ekonomi lokal.
Dua regulasi kini menjadi fokusnya, yaitu Perda Penataan Kabel Fiber Optik (FO) dan Perda Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Menurut Valerie, penataan kabel FO di beberapa titik Kudus masih semrawut dan kurang tertata. Kondisi ini bukan hanya mengurangi estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi masyarakat.
“Regulasi ini penting untuk menjadikan Kudus lebih rapih sekaligus peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Valerie melalui siaran tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Perda Penataan Kabel FO juga dirancang untuk memastikan setiap pemasangan mengikuti standar teknis yang jelas. Dengan begitu, jaringan fiber optik dapat berfungsi optimal tanpa mengganggu estetika kota.
Baca juga : Gelar Reses di Sidji Coffee, Valerie Serap Aspirasi Soal Penerangan Jalan dan Drainase
“Kita ingin Kudus menuju Smart City, tetapi infrastrukturnya juga harus rapih. Tidak semrawut dan mengganggu pemandangan kota,” tandas politikus Partai Gerindra tersebut.
Selain fokus pada infrastruktur, Valerie mendorong Perda Ekraf agar kreativitas lokal menjadi motor penggerak ekonomi. Sektor kriya, kuliner, hingga digital dipandang sebagai potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kudus punya talenta yang luar biasa. Dengan adanya Perda Ekraf, kita punya landasan kuat untuk memberikan insentif, akses pembiayaan, hingga penyediaan creative hub bagi anak muda dan pelaku UMKM,” ungkapnya.
Sebagai Ketua Ekraf Kabupaten Kudus, Valerie menekankan bahwa kreativitas bukan sekadar hobi, tetapi bisa menjadi tulang punggung ekonomi baru yang berkelanjutan. Keberadaan payung hukum diharapkan memberikan kepastian dan fasilitasi nyata bagi pelaku industri kreatif.
“Penyediaan ruang kreatif atau creative hub menjadi salah satu prioritas. Dengan fasilitas ini, ide dan inovasi dapat berkembang menjadi peluang ekonomi nyata bagi anak muda dan pelaku UMKM,” sebutnya.
Dia mengatakan, penyusunan dua regulasi ini juga akan melibatkan partisipasi publik dan para ahli. Tujuannya agar draf yang dihasilkan bersifat aplikatif dan memberikan solusi jangka panjang bagi pembangunan Kabupaten Kudus.
“Proses penyusunan kedua Perda ini diharapkan selesai tepat waktu dan implementasinya langsung terasa manfaatnya. Kami optimis regulasi yang matang akan menjadi fondasi bagi Kudus yang modern, rapih, dan berdaya saing tinggi,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

