BETANEWS.ID, JEPARA– Terletak di wilayah lereng Gunung Muria, Desa Tempur yang berada di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara tidak hanya memiliki potensi wisata, tetapi juga potensi hasil alam berupa kopi.
Memiliki dua jenis kopi yaitu Robusta dan Arabica, Kopi Robusta khas Desa Tempur Jepara diusulkan untuk mendapat pengakuan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pengusulan itu dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Tempur Jepara.
Sebagai langkah awal, Kementrian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Indikasi Geografis di Kantor Balai Desa Tempur pada Rabu, (1/4/2026).
Turut hadir serta memberikan pendampingan yaitu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda), Elly Widyastuti serta Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Annisa Salmah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Jepara yang memberikan dukungan dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga reputasi dan karakteristik Indikasi Geografis Kopi Tempur dapat semakin diperkuat,” ujar Tjasdirin.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Indikasi Geografis bukan hanya menjadi bentuk pengakuan hukum atas suatu produk unggulan daerah, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk, menjaga keberlanjutan produksi, serta mendorong kesejahteraan para petani dan pelaku usaha di daerah,” lanjutnya.
Camat Keling, Lulut Andi Ariyanto mengatakan, mayoritas warga Desa Tempur hampir 90 persen merupakan petani kopi.
Di Wilayah Keling, total luas tanaman kopi 1.356,88 hektare. Setengah dari luas lahan kopi tersebut berada di Desa Tempur dengan luas mencapai 687,60 hektare. Dari lahan tersebut, potensi hasil kopi yang dipanen setiap tahun mencapai 514,38 ton.
“Kita dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tentunya mengutamakan kualitas produk Kopi Tempur tetap terjaga,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua MPIG Kopi Robusta Tempur Jepara, Nur Solikin mengatakan Kopi Robusta Tempur memiliki ciri khas dan cita rasa tersendiri. Yaitu dominan rasa gula jawa dan kadar asamnya lebih tinggi. Padahal Kopi Robusta biasanya identik dengan cita rasa yang dominan pahit.
Dengan diusulkannya Kopi Robusta Tempur Jepara agar mendapat pengakuan sertifikat IG, Nur Solikin berharap bisa meningkatkan nilai jual kopi sebab selama ini harga kopi tidak pernah stabil.
“Selama ini harga kopi tidak stabil, kemarin Rp70-75 ribu per kg, kemarin turun Rp55-60 ribu per kg sehingga harapannya harga ini bisa stabil, sehingga kesejahteraan petani lebih terjaga,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia berharap setelah mendapat sertfikat IG, sistem penjualan Kopi Tempur yang selama ini dibeli oleh tengkulak bisa lebih terstruktur dan sistematis serta petani bisa mengexpor sendiri hasil kopinya.
“Selama ini kan dibawa tengkulak ke Temanggung dan disana dijual dengan nama Kopi Temangung,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, proses pendaftaran sertifikat IG Kopi Robusta Tempur bisa berjalan dengan baik dan menjadi langkah awal memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk khas Jepara ke tingkat yang lebih luas.
Editor: Kholistiono

