BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mengakselerasi penguatan ekonomi berbasis desa dengan menyiapkan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendukung program nasional dalam memperkuat tata kelola koperasi di tingkat desa, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dari akar rumput.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyebutkan bahwa sebanyak 79 PPPK telah disiapkan untuk tahap awal penugasan. Saat ini, proses pengusulan masih berjalan melalui sistem SIASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk tahap awal, ada 79 nama yang sudah masuk dalam sistem. Saat ini masih menunggu persetujuan dari BKN,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, dari total 132 desa dan kelurahan di Kudus, baru 79 wilayah yang datanya telah terakomodasi dalam sistem nasional. Ke depan, setiap desa ditargetkan minimal memiliki satu tenaga pendamping koperasi.
Meski demikian, kebijakan dari pemerintah pusat membuka peluang penambahan hingga tiga tenaga pendamping di setiap koperasi, tergantung kebutuhan dan kapasitas.
Tulus menjelaskan, tidak semua PPPK bisa mengisi posisi tersebut. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya minimal lulusan Diploma III (D3), serta tidak berasal dari tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik.
Baca juga: ASN Kudus Diminta Gowes ke Kantor, Bupati Targetkan Hemat Energi 22,5 Persen
Selain itu, faktor domisili juga menjadi pertimbangan utama dalam penempatan, guna memastikan efektivitas kerja di lapangan.
“Penempatan akan disesuaikan dengan domisili. Harapannya mereka bisa lebih cepat beradaptasi dan langsung bekerja optimal,” jelasnya.
Dalam implementasinya, PPPK akan berperan sebagai tenaga teknis yang mendampingi operasional koperasi. Fokus utama mereka mencakup pengelolaan keuangan hingga sistem logistik dan pergudangan.
Kehadiran tenaga pendamping ini diharapkan mampu mendorong profesionalitas serta akuntabilitas koperasi desa, yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi masyarakat.
Meski begitu, sejumlah hal teknis masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Di antaranya terkait status kepegawaian selama penugasan, apakah tetap berada di organisasi perangkat daerah (OPD) asal atau mengalami penyesuaian.
Selain itu, mekanisme penggajian juga masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Untuk status dan penggajian masih menunggu arahan pusat. Saat ini kami fokus pada proses pengusulan dan penugasan terlebih dahulu,” tambahnya.
Program penugasan PPPK ke koperasi desa ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden, dengan masa penugasan yang direncanakan hingga lima tahun. Evaluasi kinerja nantinya akan dilakukan langsung di lokasi koperasi masing-masing.
Dengan langkah ini, Pemkab Kudus berharap koperasi desa dapat berkembang lebih profesional dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Editor: Kholistiono

