Jelang Lebaran, SILTAP Perangkat di 85 Desa di Kudus Belum Cair

BETANEWS.ID, KUDUS – Perangkat desa dan kepala desa di Kabupaten Kudus saat ini sedang dilanda galau. Pasalnya, jelang Hari Raya Idul Fitri 2026, sebagian penghasilan tetap (SILTAP) di sebagian banyak desa yang belum cair. Hingga awal Maret, tercatat masih ada 85 desa yang belum menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2026.

Dari total 123 desa di Kabupaten Kudus, baru 38 desa yang ADD-nya telah dicairkan. Rinciannya, 17 desa pada pengajuan pertama dan 21 desa pada pengajuan kedua. Sisanya masih dalam proses pencairan atau belum mengajukan berkas sama sekali.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan, bahwa pencairan ADD sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dari masing-masing desa. Pemerintah kabupaten idak bisa mencairkan dana apabila persyaratan belum terpenuhi.

-Advertisement-

Menurut Djati, desa wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum dana diproses. Di antaranya Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, Rencana Penggunaan Dana (RPD), kuitansi penerimaan, serta dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kalau pengajuannya sudah masuk dan berkasnya lengkap, setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, maksimal satu hari bisa cair,” ujar Djati melalui aplikasi pengirim pesan, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Ramadan Tak Halangi Layanan Publik, MPP Kudus Layani Ratusan Warga Tiap Hari

Ia menambahkan, seluruh proses kini dilakukan melalui sistem aplikasi e-Pena untuk penerbitan SPM dan SP2D. Dengan sistem tersebut, desa tidak perlu lagi mengirimkan berkas fisik ke BPPKAD.

Berdasarkan data pengajuan, pada gelombang ketiga terdapat 17 desa yang saat ini masih dalam proses pencairan. Sementara gelombang keempat mencatat 27 desa yang juga sedang diproses di BPPKAD. Adapun gelombang kelima berjumlah 15 desa yang dijadwalkan mengirim berkas pada awal pekan ini untuk segera diproses.

“Jika seluruh gelombang dihitung, total ada 97 desa yang sudah masuk dalam daftar pengajuan, baik yang telah cair maupun yang sedang diproses,” bebernya.

Artinya, kata dia, masih ada 26 desa yang hingga kini belum mengirimkan berkas atau masih dalam tahap penyelesaian administrasi di PMD. Dengan kondisi tersebut, pencairan SILTAP perangkat desa menjelang Lebaran belum bisa dilakukan secara serentak.

“Pemerintah daerah berharap desa-desa yang belum mengajukan segera melengkapi persyaratan agar hak kepala desa dan perangkat desa dapat segera diterima sebelum hari raya tiba,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER