BETANEWS.ID, KUDUS – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sektor pendidikan Kabupaten Kudus harus menelan pil pahit menjelang Lebaran. Selain tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), gaji mereka selama dua bulan terakhir juga tak kunjung cair.
Kondisi ini terjadi setelah terbitnya regulasi baru yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Padahal sebelumnya, skema tersebut sempat diperbolehkan sebelum petunjuk teknis resmi diterbitkan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengungkapkan, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus mencapai 1.039 orang yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan (tendik).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 574 orang terdiri 229 guru dan 345 tenaga kependidikan, hingga kini belum menerima gaji sejak Januari 2026.
“Sebelum juknis keluar memang ada diskresi bahwa gaji PPPK paruh waktu bisa dibiayai dari BOSP. Tapi setelah aturan teknis terbit, ternyata tidak diperbolehkan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Terancam PHK Massal, Puluhan Ribu Buruh Rokok Kudus Siap Demo
Menurutnya, perubahan regulasi itu membuat pemerintah daerah harus menutup kekurangan anggaran cukup besar. Kebutuhan total untuk membayar gaji seluruh PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp 15,07 miliar. Sementara dana yang tersedia saat ini hanya Rp 6,6 miliar dari BOS APBD.
Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp 8,46 miliar yang belum memiliki sumber pendanaan. Anggun menyebut, pemerintah daerah saat ini masih mencari jalan keluar, termasuk mengajukan laporan kondisi tersebut kepada Bupati Kudus untuk memperoleh arahan kebijakan.
Salah satu opsi yang sedang dihitung adalah melakukan pergeseran anggaran APBD agar bisa digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Namun, skema itu memiliki konsekuensi, karena tidak mampu menutup kebutuhan satu tahun penuh.
“Kalau seluruh dana Rp 6,6 miliar dialokasikan untuk menggaji semua PPPK paruh waktu, hanya cukup sekitar lima sampai enam bulan saja,” jelasnya.
Di sisi lain, para PPPK paruh waktu juga dipastikan tidak memperoleh THR karena tidak ada pos anggaran untuk kebutuhan tersebut. Meski begitu, pemerintah daerah telah mengimbau ASN agar melakukan iuran sukarela sebagai bentuk solidaritas.
Hingga kini, ratusan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus masih menunggu kepastian pencairan hak mereka, di tengah kebutuhan yang meningkat selama Ramadan.
Editor: Kholistiono

