31 C
Kudus
Senin, Februari 23, 2026

Soal Parkir di Pasar Kliwon yang Tarifnya Mendadak Jadi Rp10 Ribu, Pemenang Lelang Angkat Bicara

BETANEWS.ID, KUDUS – Persoalan tarif parkir di kawasan Pasar Kliwon Kudus yang mendadak jadi Rp10 ribu dinilai sangat memberatkan bagi pengunjung. Apalagi, banyak pedagang pasar menganggap, ketika parkir ada kenaikan tinggi dapat berdampak pada sepinya pengunjung pasar untuk berbelanja ke pasar tersebut.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir ditetapkan Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono membenarkan, bahwa adanya praktik nakal yang dilakukan oleh oknum juru parkir. Di mana, ia telah menerima aduan terkait tarif parkir mobil di Pasar Kliwon yang mencapai Rp 10 ribu.

-Advertisement-

Baca juga: Masih Merangkak Naik, Harga Daging di Kudus Bikin Pedagang Mengeluh

“Ya sudah (menerima aduan), sudah kami sampaikan ke pihak pemenang lelang. Bilangnya, bagi pelanggar yang menarik lebih dari ketentuan, katanya mau ditegur,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).

Agus menegaskan, bahwa tarif parkir harus mengikuti aturan perda. Jika melebihi batas tersebut, maka dinilai melanggar aturan. “Nanti kami akan buatkan surat teguran tertulis agar pengelola benar-benar mematuhi ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Kliwon, Suhadi menyebut, bahwa yang melakukan pelanggaran penarikan tarif parkir adalah oknum juru parkir yang tak bertanggung jawab. Ia menegaskan, setelah terpilih sebagai pemenang pengelolaan parkir di kawasan pasar tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan terkait ketentuan parkir sesuai aturan dalam perda.

“Ketika kami menang lelang, sudah kami sampaikan ketentuan tarif parkir sesuai perda. Jika ada yang melanggar, risiko ditanggung sendiri, karena sudah saya sosialisasikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, kenaikan tarif parkir tersebut tak ada hubungannya dengan dirinya. Menurutnya, kenaikan tarif hingga Rp10 ribu itu murni dilakukan oleh oknum juru parkir, tanpa sepengetahuan dirinya.

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Terima THR, Begini Penjelasannya

“Bahkan setorannya itu turun. Per hari harusnya Rp280 ribu, sekarang turun jadi Rp 210 ribu. Pokoknya pungutan saya misalkan lakukan hanya 30 persen, misalkan itu Rp300 ribu ya, paling saya dapatnya kurang dari Rp100 ribu,” ujarnya.

Menanggapi adanya aduan tersebut, pihaknya dengan tegas bakal mengeluarkan oknum juru parkir yang telah melakukan pelanggaran penarikan tarif parkir kepada pengunjung. Hal itu dilakukan sebagai bagian untuk menjalankan aturan tarif sesuai perda.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER