BETANEWS.ID,JEPARA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan kolaborasi untuk menangani ribuan rumah yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra), target penanganan RTLH Kabupaten Jepara pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 500 unit. Namun, kebutuhan riil di lapangan masih cukup besar sehingga memerlukan dukungan anggaran yang lebih luas.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Aditya Hendrayana menjelaskan, di tahun 2026, bantuan penanganan RTLH dari APBD Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebanyak 425 unit dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Ayam dan Cabai di Jepara Naik Drastis
“Sementara untuk bantuan dari pusat melalui skema BSPS, belum ada penetapan jumlah unit. Namun berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, tahun ini seluruh kabupaten/kota se-Indonesia akan mendapatkan alokasi,” ujar Adit pada Betanews.id, Kamis (12/1/2026).
Selain melalui bantuan Pemprov Jateng, Pemkab Jepara juga menganggarkan penanganan RTLH melalui APBD Jepara sebanyak 29 unit dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.
Adit melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah koordinatif, mulai dari komunikasi dengan Pemerintah Provinsi hingga pengusulan program BSPS ke Kementerian PKP. Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Baznas RI dan Baznas Kabupaten Jepara sebagai alternatif dukungan pembiayaan.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan, bahwa penyelesaian persoalan RTLH tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kita tidak bisa hanya bergantung pada APBD Kabupaten. Harus ada kolaborasi anggaran, baik dari provinsi, APBN, bahkan CSR. DPRD mendorong OPD yang dipimpin Bupati beserta jajaran untuk terus memperkuat komunikasi dan lobi agar kuota bantuan bisa terus bertambah,” tegas Agus Sutisna.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal program perumahan.
“Komunikasi antara eksekutif dan legislatif harus berjalan baik dan saling mendukung. Kita harus bersinergi agar program RTLH dan penataan lingkungan ini benar-benar menjadi prioritas bersama. Kalau kolaborasi kuat, saya optimis persoalan perumahan dan kawasan permukiman di Jepara bisa diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan Bupati dalam mendorong penanganan RTLH dan penataan lingkungan sudah cukup efektif, namun perlu terus diperkuat dengan strategi kolaboratif dan dukungan lintas sektor.
Dengan pendekatan terpadu tersebut, diharapkan target 500 unit penanganan RTLH pada tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus menekan angka rumah tidak layak huni secara signifikan di Kabupaten Jepara.
Editor: Kholistiono

