BETANEWS.ID,KUDUS-Kasus dugaan penipuan bermodus janji meloloskan pekerjaan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kudus memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Seorang pria berinisial SB alias FS (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pada 26 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status SB menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKBP Heru melalui siaran tertulisnya.
Baca juga: Optimalisasi PAD, Komisi B DPRD Kudus Sidak Hotel Hingga Pengelolaan Air Tanah
Perkara ini bermula pada 5 Mei 2024 ketika korban mendatangi rumah tersangka di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus. Korban sebelumnya mendapat informasi bahwa SB dapat membantu proses penerimaan kerja di RSUD setempat.
Dalam beberapa kali pertemuan, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan administrasi. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp10 juta, Rp5 juta, dan Rp10 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp25 juta.
Setiap penyerahan uang disertai kwitansi yang dibuat oleh tersangka sebagai bukti penerimaan. Untuk meyakinkan korban, SB juga mengaku memiliki relasi dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD.
“Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dimaksud tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kudus,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, uang yang diterima tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari pihak RSUD.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Jepara, Satu Masih Buron
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menyebutkan, korban dalam perkara ini merupakan warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28). Korban mengaku telah dijanjikan bisa bekerja sejak 2024, namun hingga kini tak ada realisasi.
Sejauh ini baru satu orang yang melapor, tetapi kepolisian masih membuka peluang adanya korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Editor: Kholistiono

