BETANEWS.ID,KUDUS-Sebanyak 12.372 warga Kabupaten Kudus tercatat tercoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal tahun 2026. Dampaknya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinyatakan tidak aktif.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan warga kurang mampu yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Masyarakat diminta tidak cemas dan segera mengurus administrasi yang diperlukan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menegaskan bahwa Pemkab Kudus telah menyiapkan anggaran khusus untuk menjamin layanan kesehatan warga kurang mampu.
Baca juga : Parkir Dandangan Kudus Jadi Sorotan, Wabup Bellinda Tegaskan Tarif Motor Maksimal Rp 5 Ribu
“Pemkab Kudus setiap tahun menyiapkan anggaran untuk jaminan kesehatan. Warga kurang mampu yang tercoret dari PBI JKN kami minta segera mengurus administrasinya agar bisa dicover oleh Pemkab Kudus,” ujar Putut Winarno melalui sambungan telepon, Senin (9/2/2026).
Putut menjelaskan, PBI JKN merupakan program bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Berdasarkan data Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, jumlah peserta aktif PBI JKN pada Januari 2026 mencapai 241.508 jiwa. Namun, pada periode yang sama terdapat 12.372 jiwa yang dinonaktifkan dari kepesertaan tersebut.
“Sebanyak 12.372 peserta PBI JKN warga Kudus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini tidak aktif. Selain itu, terdapat pula peserta Bayi Baru Lahir (BBL) sebanyak 477 jiwa,” jelasnya.
Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan, Pemkab Kudus membuka peluang untuk mendapatkan jaminan kesehatan daerah. Proses pengajuan dinilai cukup sederhana, yakni dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.
Putut memastikan, dari sisi anggaran, Pemkab Kudus telah menyiapkan alokasi yang mencukupi untuk menutup pembiayaan jaminan kesehatan tersebut, sembari menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN oleh Kementerian Sosial.
Baca juga: Bupati Sam’ani Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap 1 di Ngembal Kulon
“Warga yang tercoret dari PBI JKN tetap akan kami ajukan untuk reaktivasi ke Kemensos. Namun karena banyak di antaranya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan jaminan segera, maka sementara akan kami cover menggunakan APBD,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyebutkan bahwa pada tahun 2026 alokasi anggaran PBI JKN dari Pemerintah Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp 54,3 miliar. Anggaran tersebut diproyeksikan mampu mengkaver jaminan kesehatan bagi 119.731 jiwa.
“Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 35 miliar, sementara sisanya berasal dari pajak rokok,” jelas Nuryanto, Selasa (10/2/2026).
Editor : Kholistiono

