BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah mengusulkan rancangan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, rancangan Perbup sudah diusulkan melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya akan terus mengawal supaya bisa secepatnya diberlakukan.
“Ini kita follow up lagi. Nanti kita akan kirim juga staf hukum untuk pergi menanyakannya,” katanya selepas kegiatan penyerahan bantuan kepada rumah sakit di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Pemkab Kudus Bantu Isolation Transport untuk Tujuh Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Menurutnya, PKM lebih dipilih ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan pertimbangan sebagian besar masyarakat bekerja sebagai buruh.
“Jika diterapkan PSBB, tentu ini kurang baik. Buruh tidak bisa bekerja dan mata pencaharian akan hilang,” ungkapnya.
Hartopo mengungkapkan, jika diterapkan PKM, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat akan lebih longgar ketimbang PSBB. Selain itu, masyarakat masih bisa bekerja namun harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Satu di antara peraturan PKM yakni fokus pada penggunaan masker, pembatasan jam malam dan pemberlakuan protokol kesehatan di tempat umum,” beber Hartopo.
Selama ini, kata Hartopo, pihaknya masih banyak menjumpai masyarakat yang keluar rumah, tetapi tidak mengenakan masker. Jika PKM diberlakukan, nanti akan ada sanksi khusus yang akan mengatur itu.
“Kemarin rencana sanksinya itu denda Rp 50 ribu. Namun nanti kita evaluasi kembali. Kan kurang bagus ya, lagi masa pandemi seperti ini. Serba susah, eh, kita malah kasih denda,” jelasnya.
Baca juga: Awalnya Banyak yang Protes Diberlakukan PSBB, Kini Kota Tegal Nol Positif Covid-19
Selain itu, pemberlakuan jam malam rencananya juga akan diperluas. Jika sebelumnya hanya berlaku di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Balai Jagong, nantinya akan diperluas di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Sasaran utamanya adalah tempat-tempat yang dianggap ramai dan masa berlakunya masih sama, yakni mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.
“Selama ini hanya imbauan dan anjuran saja. Nanti jika sudah ada Perbup akan berbeda,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

