KPK Ungkap Peran Tim 8 Bentukan Sudewo yang Berhasil Kumpulkan Miliaran Rupiah dari Caperdes

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan pengisian perangkat desa.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya Tim 8 yang dibentuk Sudewo untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa.

Baca Juga: Chandra Ngaku Kontak Terakhir dengan Sudewo pada Minggu Sore

-Advertisement-

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Tim 8 itu merupakan kepala desa yang dulunya merupakan tim suksesnya pada pemilihan kepala daerah.

Diungkapkan, bahwa Tim 8 ini Tim 8 tersebut bentukan Sudewo berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pemerasan calon perangkat desa (caperdes).

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Adapun Tim 8 itu, disebutkan oleh KPK, terdiri dari Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana. Namun, dalam penelusuran tidak ada Desa Karangrowo di wilayah Kecamatan Juwana, yang ada adalah Desa Karang, dengan nama Kepala Desa Sisman.

Kemudian, Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Imam (IS) selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal.

Ada pula nama Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati. Namun, untuk diketahui, di Kecamatan Pati juga tidak ada nama Desa Tambaksari seperti yang disebutkan. Jika merujuk nama Yoyon, lebih mengarah kepada Desa Tambaharjo. Di mana, kepala desanya bernama Sugiyono atau yang akrab dipanggil Yoyon.

Tim 8 selanjutnya yang disebut adalah Pramono selaku Kades Semampir, Kecamatan Pati. Kemudian ada Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep mengatakan, dalam Tim 8 tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.

Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Botok Cs Serukan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Usai Sudewo Kena OTT KPK

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER