31 C
Kudus
Jumat, Januari 23, 2026

Status Tanggap Darurat Bencana Kudus Diperpanjang

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor Tahun 2026. Perpanjangan status ini dilakukan karena ancaman bencana hidrometeorologi di wilayah Kudus dinilai masih tinggi dan berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat.

Status tanggap darurat tersebut diperpanjang mulai 20 Januari hingga 26 Januari 2026. Penetapan perpanjangan dilakukan melalui Keputusan Bupati Kudus tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin Kencang, Banjir, dan Longsor di Kabupaten Kudus Tahun 2026.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kerusakan di Jalur Kudus–Purwodadi, Minta Segera Diperbaiki

-Advertisement-

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung. Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang dinilai masih berisiko memicu banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah rawan bencana.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk periode 12 Januari hingga 19 Januari 2026. Namun, hasil kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus menunjukkan masih adanya potensi ancaman bencana yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah daerah menilai perlu adanya perpanjangan status tanggap darurat guna memastikan kesiapsiagaan dan respons penanganan bencana tetap berjalan optimal. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dan dampak yang mungkin dialami masyarakat.

Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, BPBD Kabupaten Kudus diminta untuk terus menggerakkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki. BPBD juga diarahkan untuk melanjutkan upaya pengurangan risiko bencana serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi.

Selain itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat. BPBD Kudus diminta menjalin kerja sama dengan BNPB, BPBD Provinsi Jawa Tengah, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, serta unsur masyarakat dalam penanganan bencana di lapangan.

Seluruh perkembangan situasi dan kejadian bencana diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala kepada Bupati Kudus. Sementara itu, pembiayaan yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris sebelumnya menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan kajian menyeluruh.

Baca Juga: Ketinggian Banjir di Karangrowo Kudus Masih 115 Cm, Ratusan Warga Masih Mengungsi

Pemerintah daerah, kata dia, mempertimbangkan potensi cuaca ekstrem yang masih memungkinkan terjadi dalam beberapa hari ke depan.

“Kami melakukan evaluasi dan kajian terkait perpanjangan status darurat bencana dengan memperhatikan potensi cuaca yang masih dimungkinkan terjadi,” ujar Sam’ani, Selasa (20/1/2026).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER