BETANEWS.ID, KUDUS – Rencana relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah menuai penolakan keras. Ratusan pedagang mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (7/1/2025), untuk menyampaikan sikap tegas menolak pindah lokasi.
Penolakan tersebut muncul lantaran jadwal relokasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kudus semakin dekat. Berdasarkan surat edaran, relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan dijadwalkan mulai Kamis malam (8/1/2025).
Baca Juga: Sedulur Sikep Kudus Minta Adanya Layanan Jemput Bola Apinduk
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya menegakkan aturan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Satpol PP itu penegak Perda. Kalau Perda mau ditegakkan, ya jangan tebang pilih,” kata Kunarto.
Kunarto menjelaskan, alasan relokasi pedagang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional pasar milik pemerintah daerah, yakni pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum jam operasional Pasar Saerah yang disebut-sebut boleh buka selama 24 jam.
“Katanya Pasar Saerah boleh beroperasi 24 jam. Lalu dasar hukumnya apa? Perda nomor berapa yang mengatur itu?” tegasnya.
Menurut Kunarto, jika tidak ada aturan resmi yang mengatur jam operasional Pasar Saerah, maka aktivitas jual beli di pasar tersebut justru berpotensi melanggar aturan. Ia menilai, jika sama-sama dianggap ilegal, para pedagang lebih memilih tetap berjualan di Pasar Bitingan.
“Kalau sama-sama ilegal, lebih baik kami tetap berjualan di Pasar Bitingan. Pada 8 Januari nanti kami menolak direlokasi dan akan tetap berjualan,” tandasnya.
Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 400 pedagang sayur malam Pasar Bitingan yang menolak relokasi ke Pasar Saerah. Mereka merupakan pedagang yang selama ini berjualan di pelataran Pasar Bitingan.
“Pedagang di Jalan Mayor Basuno dan Jalan dr Loekmono Hadi bukan anggota kami. Kalau mereka mau pindah, silakan. Setahu kami, mereka juga sudah mendaftar ke Pasar Saerah,” imbuh Kunarto.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Ariyanto, menjelaskan bahwa kedatangan para pedagang bertujuan untuk mempertanyakan penegakan Perda. Namun ia menegaskan, penegakan Perda di sektor pasar tidak bisa dilepaskan dari peran dinas teknis.
“Penegakan Perda di pasar itu ranah dinas teknis, yaitu Dinas Perdagangan. Satpol PP akan bertindak apabila ada pelanggaran dan atas permintaan dinas teknis,” ujar Arief.
Baca Juga: Taman Bojana Kudus Dikabarkan Diminati Investor, Bakal Dibangun Hotel
Ia menilai, para pedagang keliru jika menyampaikan aspirasi tersebut ke Satpol PP. Sebab, persoalan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kudus dengan pengelola Pasar Saerah.
“Ranah MoU dan kebijakan pasar itu bukan di Satpol PP. Seharusnya pedagang menyampaikan langsung ke Dinas Perdagangan,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

