31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Cekcok di Tempat Karaoke, Warga Kudus Dibacok Teman Sendiri

BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman parkir sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Kudus. Pengungkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di halaman parkir resto di Jalan Wahid Hasyim Nomor 72, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Baca Juga: KONI Kudus Gelar Award 2025, Apresiasi Atlet dan Insan Olahraga

-Advertisement-

“Pada pagi hari ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers, Selasa (30/12/2025).

Kapolres menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut berinisial AP (41), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Korban mengalami putus pada jari manis akibat sabetan senjata tajam, luka robek di pergelangan tangan kiri sekitar 30 sentimeter, luka robek di hidung, serta luka robek di bagian pipi kanan,” jelasnya.

AKBP Heru menyebut, korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus. Sementara itu, polisi telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain sebilah senjata tajam jenis celurit, pakaian milik korban, pakaian dan sandal milik tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu buah celurit, pakaian korban dan tersangka, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.

Terkait penanganan hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Heru.

Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan dan kerja keras jajaran Polsek Kota Kudus. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kurang dari satu kali 24 jam, bahkan sekitar satu jam setelah kejadian, Polsek Kota berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pengeroyokan ini berawal dari cekcok antara korban dan para pelaku usai menghabiskan waktu di tempat hiburan (karaoke) di Kecamatan Jati. Salah satu pelaku berinisial MSR (20), warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kudus, sempat pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam sebelum kembali ke lokasi kejadian.

Baca Juga: Bakal Ada 500 Stand di Dandangan 2026 Kudus, Harga Mulai Rp1,5 Juta

Saat bertemu kembali di area parkir resto, terjadi pemukulan yang berujung pada penggunaan senjata tajam. Tak lama kemudian, pelaku lain ikut melakukan pemukulan terhadap korban yang sudah dalam kondisi lemah.

“Ketika terjadi cekcok pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER