BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus bakal mewajibkan masyarakat untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun depan. Langkah itu diambil agar capaian realisasi IKD ke depanya bisa mencapai target.
Mengingat saat ini realisasinya jauh di bawah target, yakni baru mencapai 6,77 persen atau sebanyak 44.257 jiwa dari sekitar 644.000 jiwa wajib KTP di Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Polres Kudus Lakukan Sterilisasi dan Pengamanan Gereja Jelang Perayaan Natal 2025
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kudus, Muhammad Sholeh mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi percepatan supaya capaian IKD Kota Kretek memenuhi target. Selain jemput bola ke beberapa perusahaan, dan instansi, pihaknya juga bakal mewajibkan semua pemohon perekaman KTP untuk aktivasi IKD.
“Strategi tahun depan, kita tetap melakukan jemput bola dan mewajibkan semua pemohon pelayanan untuk melakukan aktivasi IKD, kita wajibkan itu,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, beberapa keuntungan atau manfaat layanan IKD dapat dinikmati pengguna sebagai data diri dan misalkan lupa bawa identitas seperti KTP, KK, dan akta Kelahiran. Terlebih, IKD kini makin luas karena sejumlah layanan publik sudah menerapkan penggunaan identitas digital ini.
“IKD sudah bisa digunakan untuk layanan BPJS, KPP Pratama, transportasi kereta dan pesawat. Tinggal tunjukkan IKD, bisa langsung dilayani. Kalau untuk bank memang belum, karena masih menunggu regulasi dari pusat,” ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat Kudus untuk segera berpartisipasi dalam program ini karena manfaat jangka panjangnya sangat besar. Selain untuk kemudahan layanan, IKD juga memungkinkan warga mencetak dokumen penting seperti KK dan akta secara mandiri tanpa perlu datang ke Disdukcapil.
Baca Juga: Capaian IKD Kudus Baru 6,77%, Keamanan Data Jadi Sebab Masyarakat Takut Aktivasi
“Kalau sekarang masyarakat pakai IKD, misalkan kehilangan KK atau akta kelahiran, cukup cetak sendiri di Anjungan Dukcapil Mandiri, tidak perlu surat kehilangan. Bahkan pengajuan dokumen kependudukan juga bisa melalui aplikasi IKD, tidak perlu datang ke Dukcapil, kecamatan, atau desa,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk aktivasi IKD masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK, KTP, nomor HP, serta email. Sedangkan pembuatan IKD tidak membutuhkan waktu lama dan bisa ditunggu sebentar.
Editor: Haikal Rosyada

