BETANEWS.ID, JEPARA – Usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2026 resmi disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah pada hari ini, Selasa (23/12/2025).
Sesuai ketentuan, usulan UMK dan UMSK dari masing-masing kabupaten/kota maksimal harus diusulkan kepada Gubernur pada Senin, (22/12/2025).
Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Ratusan Aparat Disiagakan Ketat Kawal Laga Persijap vs PSIM
Akan tetapi karena serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya melakukan demo, usulan itu sempat dilakukan penundaan dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara sekaligus Ketua Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza mengatakan usulan itu saat ini sudah disampaikan kepada Gubernur.
“Sudah kita usulkan ke Gubernur. Masih sama seperti hasil rapat Depekab sebelumnya,” kata Zamroni.
Usulan yang disampaikan yaitu besaran indeks alpha yang digunakan menggunakan 0,7 dengan besaran kenaikan sebesar 5,6 persen atau naik menjadi Rp2.756.397 dari besaran UMK sebelumnya yaitu Rp2.610.224.
Selain itu, pada tahun 2026 Jepara juga tidak mengusulkan UMSK. Namun pada bulan Juni 2026 mendatang Depekab Jepara akan mengadakan rapat pembahasan UMSK untuk penerapan di tahun 2027 dengan catatan tidak ada perubahan regulasi.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan dari hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah pihaknya diminta untuk mengikuti regulasi sesuai ketentuan yang ada.
“Pak Gubernur mengarahkan sesuai dengan standar atau sesuai dengan prosedurnya saja. Kita sudah lakukan sesuai prosedur dan sudah kita lakukan,” katanya saat ditemui usai kegiatan Bupati Ngantor di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara pada Selasa, (23/12/2025).
Hasil akhir terkait usulan rekomendasi itu, Wiwit mengatakan nantinya akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, (24/12/2025) besok.
Baca Juga: Bakal Dirapatkan Ulang, Jepara Belum Putuskan Angka Kenaikan UMK 2026
Sebagai Bupati, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merubah berita acara terkait UMK dan UMSK yang diusulkan kepada Gubernur.
“Hasilnya nanti tinggal nunggu pak Gubernur untuk memutuskan. Tidak ada aturan yang mengatur diskresi bupati, semua kita kembalikan ke dewan pengupahan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

