BETANEWS.ID,JEPARA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan hanya 5,6 persen dibanding tahun 2025 atau menjadi Rp2.756.397.
Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar Rp146.173 dari UMK Jepara 2025 sebesar Rp2.610.224. Angka itu muncul dari rumusan penghitungan UMK yang berdasarkan pada nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alpha. Sesuai peraturan besaran alpha ditentukan berada di rentang 0,5-0,9.
Baca Juga: UMK Jepara 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp2,7 Juta
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara yang diadakan di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Jumat, (19/12/2025) besaran alpha yang digunakan yaitu 0,7.
Kemudian hasil rapat tersebut juga memutuskan bahwa pada tahun 2026, Kabupaten Jepara tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Dewan Pengupahan akan membahas UMSK di tahun 2026 untuk penerapan UMSK di tahun 2027 pada Bulan Juni 2026.
Menanggapi hal itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengaku kecewa dengan hasil rapat tersebut.
“Kita agak kecewa dengan pemerintah dan Apindo karena tadi hasilnya ada dua versi, antara serikat pekerja dengan pemerintah dan Apindo,” kata Yopi saat ditemui usai rapat dewan pengupahan.
Dalam rapat tersebut, besaran alpha yang diajukan oleh Apindo yaitu 0,3. Sedangkan dari pihak serikat pekerja 0,9.
Yopi mengaku bahwa dari serikat pekerja akan tetap mengupayakan agar besaran alpha yang dijadikan sebagai dasar penghitungan UMK tetap seperti yang diusulkan buruh.
“Kami akan tetap bersikekeh, dimana (alpha) 0,9 tetap kami upayakan,” ujarnya.
Terkait opsi pembahasan UMSK 2026 untuk penerapan di tahun 2027, Yopi mengatakan bahwa dari serikat pekerja tidak sepakat. Ia tetap menuntut UMSK yang pada tahun 2025 sudah diterapkan tetap diberlakukan kembali di tahun 2026.
Baca Juga: Sambut Wisatawan Jelang Nataru, Fasilitas di Pelabuhan Penyebrangan Kartini Jepara Akhirnya Direnov
Untuk itu, ia berharap kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo agar memiliki sikap tersendiri terkait usulan rekomendasi UMK dan UMSK 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur.
“Kita akan berkomunikasi dengan pak bupati, harapan kami ada diskresi (sikap bijaksana) dari Mas Bupati Witiarso terkait masalah upah minimum ini,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

